5 Tuntutan YLBHI/LBH di HUT Polri ke-76
Terbaru

5 Tuntutan YLBHI/LBH di HUT Polri ke-76

YLBH/LBH memandang aparat kepolisian masih menjadi aktor pelanggaran HAM; penyiksaan; dan menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI/LBH, Zainal Arifin (kiri). Foto: ADY
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI/LBH, Zainal Arifin (kiri). Foto: ADY

Hari ulang tahun (HUT) Polri ke-76 yang diperingati setiap 1 Juli atau dikenal juga dengan Hari Bhayangkara menuai catatan dari kalangan organisasi masyarakat sipil terkait kinerja aparat kepolisian. Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, YLBHI/LBH mencatat selama periode 2021-Juli 2022 aparat kepolisian masih melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Sementara perbaikan yang dilakukan jauh panggang dari api.

Zainal mengatakan momentum Hari Bhayangkara penting untuk mengingat kembali mandat UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menegaskan Polri merupakan alat negara yang memiliki tugas dan fungsi pemeliharaan pengamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Listyanto Sigit mengusung konsep “Presisi” yakni akronim dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Alih-alih transformasi itu dilakukan secara holistik, tapi faktanya dinilai masih jauh panggang dari api. “Institusi Kepolisian masih saja menjadi institusi yang secara terus-menerus melanggengkan praktik pelanggaran HAM serta melanggar berbagai peraturan dalam melakukan tugasnya,” kata Zainal dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2022) lalu.

Baca Juga:

YLBHI dan 17 LBH Kantor yang ada di berbagai wilayah mencatat periode 2021-Juli 2022 ada 110 kasus dengan korban sebanyak 4.039 warga negara yang dilanggar haknya. Jumlah kasus itu berdasarkan pengaduan dan pemantauan yang masuk ke YLBHI/LBH. Dari berbagai kasus itu setidaknya ada 3 hal yang menjadi catatan utama.

Pertama, aparat kepolisian masih menjadi aktor pelanggar HAM. Data YLBHI/LBH menunjukkan 80 kasus dengan korban sebanyak 495 perempuan, 1.055 laki-laki, dan 80 anak. Dari 80 kasus tersebut, dilakukan dengan beragam jenis pelanggaran diantaranya extra judicial killing (5 Kasus); intimidasi terhadap diskusi publik (7 kasus); kriminalisasi (10 kasus); penahanan sewenang-wenang (11 kasus); penangkapan sewenang-wenang (15 kasus); perusakan lahan (1 kasus); salah tangkap (1 kasus); undue delay (28 kasus); unfair trial (1 kasus); dan pemerasan (1 kasus).

“Dengan pelanggaran ini, seharusnya Kapolri melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap anggotanya, sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Zainal.

Kedua, menjadi aktor penyiksaan. Berdasarkan data penanganan kasus dan pemantauan yang dilakukan YLBHI/LBH selama 2021-2022, terdapat 15 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dengan jumlah korban sebanyak 58 orang. Secara rinci korban perempuan sebanyak 11 orang, laki-laki 41 orang, dan 4 anak.

Kasus penyiksaan dilakukan aparat pada saat proses BAP, penyelidikan, penyidikan dalam tahanan, dan sebagian diantaranya menjadi korban salah tangkap. Bahkan ada yang berujung pada kematian atau pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing), serta sebagian lainnya diduga menjadi korban penjebakan kasus kepemilikan narkotika. 

Praktik penyiksaan itu jelas melanggar konstitusi, dan UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Serta bertentangan dengan UU 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, juga UU 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.

Ketiga, aparat menjadi aktor penghalang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. YLBHI/LBH mencatat aparat kepolisian sering menjadi aktor penghalang hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Beberapa kasus seperti di Jabodetabek, Makassar dan Semarang total ada 15 kasus pembubaran demonstrasi.

Sejumlah isu demonstrasi yang rawan dibubarkan meliputi tentang Papua (Penolakan Otonomi Khusus, Daerah Otonomi Baru, Militerisme di Papua), penolakan 3 periode masa jabatan Presiden, Hari Buruh, solidaritas terhadap pegawai KPK yang dipecat, penolakan terhadap oligarki dan Hari Perempuan Internasional.

Pola pembubaran dilakukan dengan beberapa cara seperti kekerasan fisik; penangkapan; menghalangi akses bantuan hukum; dan pembiaran terhadap ormas yang melakukan kekerasan terhadap demonstran. “Alih-alih melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan, kepolisian justru membiarkan tindakan kekerasan oleh Ormas dan Kepolisian memaksa mundur massa aksi,” imbuh Zainal.

Menurut Zainal, menghalangi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 yang menjamin hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan di Muka Umum juga mewajibkan institusi Kepolisian memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta menyampaikan pendapat di muka umum.

Berbagai kasus penyiksaan, pemberangusan kemerdekaan pendapat di muka umum, dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian secara jelas bertentangan dengan berbagai regulasi. Antara lain TAP MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri; UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia; UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dam UU No.12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik. 

Guna membenahi persoalan tersebut YLBHI/LBH menuntut setidaknya 5 hal. Pertama, mendesak Presiden RI sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian RI memberi perhatian yang serius terhadap segala bentuk pelanggaran oleh Kepolisian dengan melakukan kontrol dan mendorong perubahan yang signifikan terhadap Kepolisian RI. Kedua, DPR RI perlu melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara serius dalam melakukan pengawasan kepada Pemerintah dan juga Kepolisian RI.

Ketiga, Polri segera menghentikan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan HAM. Keempat, Polri kembali kepada tujuan semula dibentuknya Kepolisian RI menurut peraturan perundang-undangan, khususnya TAP MPR No. VI/MPR/2000, dan UU No.2 Tahun 2002. Kelima, penegakan hukum yang serius terhadap seluruh anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info