54 Korektor Nilai Hasil Ujian Profesi Advokat Peradi
Terbaru

54 Korektor Nilai Hasil Ujian Profesi Advokat Peradi

Kegiatan Penilaian UPA dihadiri oleh 54 advokat senior Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Penilaian Ujian Profesi Advokat (UPA) di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort, Spa & Convention, Bogor,  Jawa Barat pada Jumat (18/3). Foto: istimewa.
Penilaian Ujian Profesi Advokat (UPA) di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort, Spa & Convention, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (18/3). Foto: istimewa.

Panitia Ujian Profesi advokat (PUPA) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Penilaian Ujian Profesi Advokat (UPA) di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort, Spa & Convention, Bogor,  Jawa Barat pada Jumat (18/3). Berlangsung selama dua hari, lokasi kegiatan dipilih agar para penilai mendapatkan suasana penilaian yang fokus tanpa gangguan. Di sisi lain, suasana yang tenang diharapkan juga mendukung penilaian berjalan tertib dan lancar.

 

Ketua Panitia PUPA Peradi 2022, R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan, kegiatan Penilaian UPA dihadiri oleh 54 advokat senior Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Selaku penilai (korektor), para advokat senior dipilih berdasarkan seleksi ketat menurut penilaian dedikasi, integritas, kemampuan, serta loyalitas pada organisasi Peradi.

 

“Atas dasar itu, Peradi memastikan bahwa para penilai tersebut merupakan advokat-advokat profesional kredibel yang dapat dipercaya, serta memegang teguh kode etik dan kejujuran,” ujar Dwiyanto.

 

Dwiyanto menambahkan, selain penilai, ada pula asistensi yang terdiri atas advokat muda penuh semangat, profesional, kredibel, dan loyal pada organisasi maupun profesi. 15 asistensi ini bertugas memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar; seperti membantu pencatatan administrasi maupun kelancaran traffic pada proses pemeriksaan. 

 

“UPA merupakan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 di mana dinyatakan untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu mengenai kompetensi atau kemampuan mereka agar ketika terjun ke masyarakat diharapkan telah menjadi advokat yang andal dan profesional,” kata Dwiyanto.

 

Masih Ada Tahap Lanjutan

Sekretaris Panitia PUPA Peradi 2022, Bun Yani menjelaskan, penilaian hasil UPA merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara rutin oleh Peradi, usai UPA. Tercatat, hingga saat ini, kegiatan penilai sudah dilaksanakan sebanyak 23 kali.

 

Setelah dinilai, panitia sendiri masih membutuhkan waktu sebelum memutuskan peserta yang lulus. “Seluruh penilai atau korektor dalam kegiatan ini terdiri atas para advokat senior yang sudah memiliki pengalaman berpraktik sekurangnya sepuluh tahun dan menguasai ilmu pengetahuan di bidang hukum dalam menjalani profesi advokatnya,” Bun Yani menjelaskan.

Tags:

Berita Terkait