595 Kasus Konsultasi UKM dalam Pro Bono Advokat Pahlawan Covid-19
Berita

595 Kasus Konsultasi UKM dalam Pro Bono Advokat Pahlawan Covid-19

Ada tiga daerah yang mendominasi kasus hukum yang berasal dari DKI Jakarta, Surabaya, dan Palembang. Tiga kategori masalah yang paling banyak dikonsultasikan Koperasi dan UMKM meliputi persoalan bisnis sebanyak 37,5%; hutang piutang (20.5%); dan ketenagakerjaan (9,4%).

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
595 Kasus Konsultasi UKM dalam Pro Bono Advokat Pahlawan Covid-19
Hukumonline

Tak hanya menimbulkan masalah kesehatan serius, Covid-19 berdampak sangat buruk terhadap kondisi perekonomian nasional yang terus melambat. Tumpukan hutang yang tak terbayar, kredit macet, penurunan profit secara signifikan, merugi dan beragam persoalan bisnis lain mengakibatkan tak sedikit perusahaan yang gulung tikar dan memilih opsi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ujung dari persoalan bisnis yang tak terselamatkan atau yang masih tetap berusaha dijalankan, muncul pula beragam persoalan hukum baik terkait enforcement kontrak, pidana, ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual, dan lainnya. Lantaran sudah kesulitan membiayai jalannya perusahaan, akhirnya banyak UMKM yang membiarkan saja persoalan hukumnya terbengkalai tanpa ada solusi konkrit sebagai jalan penyelesaian alias pasrah. Alasannya, sederhana, karena adanya stigma bahwa biaya jasa konsultasi lawyer begitu mahal.

Untuk menyelamatkan UMKM dari dampak Covid-19 tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenko UKM) bekerja sama dengan Justika.com dan Hukumonline mengadakan Program “Pro Bono Advokat Pahlawan Covid-19”. Dari program ini, ada banyak advokat profesional yang terlibat memberikan bantuan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada UMKM melalui platform digital yang dikembangkan oleh Justika.com.

Hingga per tanggal 29 September 2020, sebanyak 595 kasus telah dikonsultasikan kepada Advokat yang tergabung sebagai mitra Justika. Tak hanya UMKM yang berbasis di Jakarta, CEO Justika.com, Melvin Sumapung menyebut Program ini juga diikuti oleh Koperasi dan UMKM dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Koperasi dan UMKM yang ada di Banda Aceh hingga Jayapura telah banyak yang memanfaatkan jasa konsultasi hukum cuma-cuma ini.

Melvin mencatat ada tiga daerah yang mendominasi kasus hukum yang berasal dari DKI Jakarta, Surabaya, dan Palembang. Dari sekian banyak persoalan hukum yang dialami, tiga kategori masalah yang paling banyak dikonsultasikan Koperasi dan UMKM meliputi persoalan bisnis sebanyak 37,5%; hutang piutang (20,5%); dan ketenagakerjaan (9,4%). Persoalan lain terkait kekayaan intelektual (6,4%); pidana (4,0%); dan lainnya (22,2%).

Output yang dirasakan Koperasi dan UMKM setelah melakukan konsultasi tercatat dengan skor rata-rata ulasan dari UKM 4.4/5.0. “Hal ini menunjukkan program berjalan dengan baik dan dapat membantu Koperasi dan UKM. Tentunya, banyak Koperasi dan UKM yang antusias dan sangat merasakan manfaat dari adanya program ini,” ujar Melvin saat dihubungi Hukumonline, Sabtu (10/10/2020).

Kesuksesan program ini, bagi Melvin tak bisa terlepas dari banyaknya advokat yang mau berpartisipasi secara langsung. Tak sembarang advokat, hanya advokat yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota Advokat (KTA) dan NIA yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini, sehingga kualitas nasehat hukumnya juga terjamin.

Terlebih, melihat angka kasus yang dikonsultasikan mencapai 595 kasus, bisa disimpulkan memang sangat banyak sekali Koperasi dan UMKM yang sangat membutuhkan adanya konsultasi hukum. “Tinggal kita sediakan cara yang mudah dalam bentuk aplikasi yang mudah digunakan para advokat untuk bisa berkontribusi,” kata Melvin lagi.

Dengan adanya inovasi ini, Melvin berharap masyarakat menjadi lebih berdaya dan tidak takut untuk menghadapi masalah hukum mereka hanya karena berpikir tidak mampu membayar jasa konsultasi pengacara.

Tags:

Berita Terkait