6 Catatan Koalisi Soal Putusan MK Tentang Uji Materi UU PSDN
Terbaru

6 Catatan Koalisi Soal Putusan MK Tentang Uji Materi UU PSDN

Putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat konstitusi, demokrasi, dan HAM. MK mengakui definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum, tapi MK tidak membatalkan ketentuan itu. Selain itu, pandangan polisi adalah bagian masyarakat sipil adalah sesat pikir.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Hussein berpendapat MK hanya mengulang preseden buruk UU No.66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer. Dalam Penjelasan Pasal 11 diamanatkan bahwa “Dalam pasal ini belum dimuat ketentuan mengenai kemungkinan pembebasan dari golongan tertentu yang juga terdapat dalam masyarakat Indonesia yaitu golongan yang tidak bersedia menjadi prajurit (secara sukarela maupun wajib) karena hal itu adalah bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya ("principiele dienst weigeraars"); Ketentuan-ketentuan tentang hal ini perlu diatur dalam Undang-undang tersendiri.”

“Lebih dari itu, terhadap pemilik SDA, SDB dan SARPRASNAS sifatnya wajib oleh karena penetapannya yang sepihak oleh Menhan atau tidak sama sekali mengakomodir Consentious Objection,” tegas Hussein.

Keempat, dalam pertimbangannya MK mengakui sistem peradilan militer harus direformasi sebagaimana amanat reformasi yang tertuang dalam Tap MPR No.VII Tahun 2000 yang salah satu pokoknya membagi kekuasaan peradilan sipil dan militer serta juga memerintahkan TNI untuk tunduk pada kekuasaan peradilan umum (sipil) dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Tapi, MK tidak konsisten karena tidak membatalkan pasal UU PSDN yang mempidanakan Komcad (sipil) dalam peradilan militer.

Kelima, dalam pertimbanhan MK mengakui bahwa dalam hal untuk menghadapi ancaman militer TNI merupakan komponen utama, didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan untuk menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sebagaimana Pasal 7 UU Pertahanan Negara.

Konsekuensi dari pernyataan tersebut seharusnya komponen cadangan yang dibuat Kemhan hanya ditujukan untuk kepentingan membantu komponen utama yakni TNI dalam pertahanan negara dalam rangka menghadapi ancaman militer atau kemungkinan perang dengan negara lain. Sedangkan untuk menghadapi ancaman selain ancaman militer, kementerian pertahanan tidak tepat untuk membentuk komponen cadangan, karena komponen utama menghadapi ancaman selain ancaman militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU Pertahanan Negara.

“Dengan dasar pertimbangan itu, MK seharusya mengabulkan permohonan agar komponen cadangan digunakan untuk menghadapi ancaman militer saja (perang) dan tidak untuk ancaman non militer dan hibrida. Namun MK malah menolak permohonan padahal dasar pertimbanganya sudah jelas,” dalih Hussein.

Keenam, MK Hussein menilai MK kacau dan keliru antara lain menyebut polisi adalah masyarakat sipil, sama dengan ormas. Karenanya diklasifikasikan sebagai komponen pendukung dan pengaturan UU PSDN sudah benar. Padahal, dalam pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Hussein menegaskan dalam negara demokrasi polisi bukan masyarakat sipil, tetapi institusi sipil dan alat negara untuk menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. “Pertimbangan dan putusan MK yang menyebutkan bahwa polisi adalah bagian masyarakat sipil adalah sesat pikir,” tegas Hussein.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info