6 Catatan Setara Institute Soal Pemaksanaan Penggunaan Jilbab
Terbaru

6 Catatan Setara Institute Soal Pemaksanaan Penggunaan Jilbab

Pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah negeri merupakan fenomena yang tidak tunggal dan terus berulang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perstiwa dugaan pemaksaan penggunaan jilbab masih terjadi di beberapa sekolah negeri. Ironisnya, kasus pemaksanaan jilbab di SMA Banguntapan Negeri 1 Bantul berdampak depresi dan trauma seorang siswi. Pemaksanaan penggunaan penutup kepala rambut dan kepala itu ditengarai oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut. Bahkan ada pula terjadi di SMP Negeri 46 Jakarta juga terjadi kasus serupa.

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan berpandangan teguran guru terhadap siswi yang tidak mengenakan jilbab berdampak munculnya ketidaknyamanan dan tekanan psikologis. Bahkan ada pula SMP Negeri 2 Turi menerbitkan kebijakan penyeragaman aturan wajib menggunakan jilbab bagi siswi. Tapi belakangan kebijakan tersebut direvisi menjadi anjuran, setelah pihak sekolah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan setempat.

“Terkait fenomena tersebut, Setara Institute menyampaikan beberapa catatan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:

Pertama, tindakan penyeragaman terutama dalam bentuk pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri tak bisa dibenarkan. Pemaksaan penggunaan simbol keagamaan tertentu di satu sisi merupakan pelanggaran atas hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan berkeyakinan sesuai dengan hati nurani. Di lain sisi, tindakan tersebut bertentangan dengan kebinekaan Indonesia yang mesti dijunjung, rawat, dan terus diperkuat.

Kedua, sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki oleh pemerintah. Sedangkan penyelenggaraannya menggunakan anggaran negara berupa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Karena itulah sekolah-sekolah negeri semestinya menjadi etalase dan motor penguat ‘Bhineka Tunggal Ika’.

Menurutnya, para pemangku kebijakan di sekolah negeri semestinya menjadi aktor kunci bagi proses pendidikan, pembudayaan, dan pembangunan lingkungan sekolah yang berorientasi pada kepentingan siswa, non-kekerasan, damai dan menyenangkan. Karenanya, kata Halili, fenomena pemaksaan jilbab di sekolah-sekolah negeri bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos melanjutkan poin berikutnya. Ketiga, pemaksaan pemakaian jilbab yang diduga dilakukan oleh pimpinan, guru maupun tenaga pendidik di sekolah negeri, merupakan pelanggaran dan penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh para aparatur di sekolah-sekolah milik negara. Karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mesti memberikan sanksi terukur yang mengandung efek jera.

Tags:

Berita Terkait