6 Poin Utama Laporan Komnas HAM Kepada Dewan HAM PBB
Terbaru

6 Poin Utama Laporan Komnas HAM Kepada Dewan HAM PBB

Mulai dari kebebasan berpendapat; hak untuk hidup; hak untuk tidak disiksa; melawan impunitas; kebebasan beragama dan berkeyakinan; serta melawan perbudakan dan perdagangan orang.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber bertema 'Strenthening The Role of Multistakeholder on the Fulfilment of Human Rights in Indonesia', di Jakarta, Senin (18/7/2022). Foto: ADY
Narasumber bertema 'Strenthening The Role of Multistakeholder on the Fulfilment of Human Rights in Indonesia', di Jakarta, Senin (18/7/2022). Foto: ADY

Pelaksanaan HAM di Indonesia akan ditinjau oleh PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) pada November 2022. Koalisi organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan laporan alternatif sebagai pembanding dari laporan yang disampaikan pemerintah Indonesia ke PBB. Selain itu, lembaga independen, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga telah menyampaikan laporan serupa.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan lembaganya sudah mengirim laporan itu 30 Maret 2022. Taufan menjelaskan sedikitnya 6 poin utama yang disampaikan Komnas HAM dalam laporan tersebut. Pertama, kebebasan berpendapat dan berekspresi, antara lain terkait UU ITE yang dinilai mempersempit ruang kebebasan sipil. Dalam menjawab hal tersebut pemerintah harus menjawab sesuai dengan progress yang ada.

“Misalnya, nanti pemerintah menjawab Presiden RI telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melakukan review. Kemudian apa hasil reviewnya? Jika usulannya revisi (UU ITE, red) pasal yang mana? Apakah sudah sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi atau tidak?” kata Taufan dalam diskusi bertema Strenthening The Role of Multistakeholder on the Fulfilment of Human Rights in Indonesia, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kedua, hak untuk hidup. Taufan menegaskan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang tidak bisa ditawar. Dia menjelaskan selama ini Komnas HAM selalu dikritik kenapa menolak hukuman mati. Sikap Komnas HAM tegas menolak hukuman mati karena itu merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi.

Faktanya, sampai saat ini pemerintah belum mampu menghapus ketentuan pidana mati. Tapi Taufan mencatat ada beberapa kemajuan yang dapat disampaikan kepada dewan HAM PBB nanti di forum UPR seperti moratorium hukuman mati yang dilakukan pemerintah walau tidak secara formal. Kemudian, RUU KUHP mengatur hukuman mati tidak serta merta bisa langsung dikenakan.

Ketiga, hak untuk tidak disiksa dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Misalnya, fenomena overcrowding di lapas, rutan, dan rudenim. Kasus penyiksaan tahanan di kepolisian untuk kepentingan investigasi masih banyak ditemukan.

Keempat, melawan impunitas. Taufan mencatat masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang sudah melalui proses penyelidikan Komnas HAM hanya 1 yang bisa diproses sampai pengadilan yakni kasus Paniai. “Dalam 20 tahun, baru ini (kasus Paniai, red) pelanggaran HAM berat yang masuk pengadilan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait