Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merespons positif tanggapan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengatur SMS Penawaran yang lebih memihak kepentingan konsumen. Hal itu dibuktikan BRTI dengan mengundang sejumlah pihak terkait untuk berdiskusi seperti Kementerian Kominfo, KKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan para Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), pada Selasa (22/9).
“Kita apresiasi respons positif dari BRTI. Semoga diskusi ini nantinya akan membuahkan regulasi yang positif juga untuk masyarakat khususnya konsumen pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia,” kata Ketua KKI, David ML Tobing.
Dalam menghadiri pertemuan tersebut, KKI sendiri memberikan beberapa usulan yang diajukan. Pertama, adanya hak konsumen untuk memberikan persetujuan, apakah mau menerima segala bentuk SMS penawaran dari operator maupun pihak yang bekerjasama dengan operator (option in).
“Misalnya untuk pasca bayar dengan menandai persetujuan dalam formulir cetak dan pra bayar melalui formulir digital, untuk pra bayar dengan memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun bersamaan pada saat melakukan regiatrasi Nomor HP,” kata David.
Kedua, adanya hak dari konsumen untuk membatalkan persetujuan menerima SMS yang sebelumnya telah diberikan (option out). Ketiga, adanya pengaturan batas waktu pengiriman SMS penawaran kepada konsumen yang sebelumnya telah menyetujui menerima SMS.
“Misalnya terbatas pada jam kerja, yaitu Hari Senin s.d. Jumat pada pukul 08.00 s.d.18.00 sementara Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur dikecualikan,” ujar David. (Baca: LBH Konsumen Jakarta Ikut Dorong BRTI Keluarkan Regulasi Soal Spam SMS Iklan)
Keempat, adanya pengaturan tentang konten SMS penawaran yang boleh diberikan kepada konsumen yang telah menyetujui menerima SMS. “Misalnya terbatas pada SMS penawaran produk makanan dan minumen, dan sebagainya (tergantung pilihan konsumen),” tutur David.
Kelima, adanya pengaturan tentang penjualan kartu prabayar yang benar-benar bersih dari SMS penawaran, seperti tidak boleh menjual kartu prabayar yang di dalamnya sudah ada kerjasama dengan merchant tertentu.
Keenam, adanya aturan tentang kewajiban operator untuk menyediakan unit kerja khusus yang responsif dalam menerima pengaduan tentang SMS penawaran maupun SMS lain yang mengandung niat penipuan, judi, pornografi, dan lain-lain. “Misalnya Unit khusus ini harus bisa melayani pengaduan konsumen melalui sarana customer service, telepon, SMS, WA, email, aplikasi dan sarana media lainnya,” ungkap David.
David berharap usulan-usulan tersebut dan hal-hal lain yang penting bisa dituangkan dalam aturan tertulis, sehingga menjadi pedoman bagi pelaku usaha jasa telekomunikasi (operator). Di sisi lain, pihaknya meyakini bahwa pengaturan ini menjadi angin segar bagi pembentukan regulasi yang berorientasi pada masyarakat konsumen.
“Pemilik perusahaan telekomunikasi yang mayoritas perusahaan asing tidak akan keberatan dengan pengaturan ini karena di negara mereka aturan tentang pengiriman sms penawaran sudah diterapkan dengan ketat,” pungkas David.
Sebelumnya, KKI mendesak BRTI untuk membuat aturan SMS penawaran yang memihak kepentingan konsumen. Hal ini didasarkan pada maraknya aktivitas pelaku jasa telekomunikasi yang memberikan SMS penawaran tanpa persetujuan konsumen. Adapun SMS penawaran tersebut dilakukan secara masif, berulang serta dikirimkan pada waktu yang tidak wajar.
Penawaran melalui SMS ini diterima oleh banyak konsumen pengguna jasa telekomunikasi, baik dari pelaku usaha telekomunikasi (operator) secara langsung, misalnya tentang SMS pengisian pulsa, promo operator dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator, seperti SMS penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.
Desakan KKI didukung LBH Konsumen Jakarta. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, mengatakan aturan mengenai penawaran SMS dari perusahaan provider telekomunikasi memang perlu dibuat oleh BRTI agar tidak mengganggu privasi dan kenyamanan konsumen. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan dalam memakai suatu produk atau jasa.
Selain berhak atas kenyamanan, konsumen juga berhak dalam memilih barang dan atau jasa yang diinginkan dan bukan berarti harus mendapat penawaran masif melalui SMS dari perusahaan provider telekomunikasi seperti saat ini.
“Perusahaan provider telekomunikasi yang menawarkan SMS tanpa memperhatikan kenyamanan konsumen dapat digugat ke Pengadilan Negeri atas dasar telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen dan BRTI pun bisa dijadikan Turut Tergugat,” kata Zentoni setelah dikonfirmasi Hukumonline, Sabtu, (19/9) lalu.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klikdi sini.
















