7 Catatan Legislasi yang Perlu Mendapat Perhatian
Berita

7 Catatan Legislasi yang Perlu Mendapat Perhatian

Sepanjang 2020 ada 13 RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang. Perlu ada upaya memperbaiki tingkat perbaikan partisipasi publik di 2021.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Ilustrasi suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Pemerintah dan DPR telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021. Usulan terbanyak datang dari DPR (20), disusul usulan Pemerintah (9), usulan bersama DPR dan Pemerintah (2), dan usulan Dewan Perwakilan Daerah (2). Beberapa usulan terpental seperti RUU Jabatan Hakim dan RUU Bank Indonesia.

Meskipun ada 33 RUU Prolegnas Prioritas, tidak ada jaminan semua RUU ini berhasil disahkan dalam satu tahun pembahasan. Pengalaman produk legislasi DPR dan Pemerintah di tahun 2020 menunjukkan dari 37 RUU prioritas, hanya 13 RUU yang disetujui bersama menjadi Undang-Undang. Itu pun dengan catatan kritis dari sejumlah pihak. Berdasarkan pantauan hukumonline, perhatian dan kritik paling banyak berkaitan dengan proses pembahasan dan pengundangan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demo penolakan terjadi di banyak tempat, dan suara yang mengkhawatirkan dampak implementasi Undang-Undang ini masih terus bergema ketika memasuki tahun 2021. Dampak negatif kebijakan yang dipilih dalam UU Cipta Kerja terhadap kelestarian lingkungan hidup paling sering terdengar.

Indonesian Parliamentary Center (IPC) termasuk yang memberikan catatan kritis terhadap proses legislasi 2020. Lembaga nonpemerintah yang mengadvokasi isu-isu parlemen ini menyoroti secara khusus menguatkan kuasa pemerintah di parlemen. Prinsip check and balance dalam proses penyusunan perundang-undangan nyaris tak terjadi lantaran begitu kuatnya dominasi pemerintah dan partai pendukungnya di parlemen.

(Baca juga: Persetujuan dengan Catatan, Ini Daftar Prolegnas Prioritas 2021).

Peneliti IPC, Muhammad Ichsan, menyampaikan catatan lain berkaitan dengan proses legislasi tahun 2020, dan ekspektasi di tahun 2021. Setidaknya, ada tujuh catatan kritis IPC, seperti disampaikan Ichsan dalam diskusi daring, Senin (18/1).

Pertama, ketidakpatuhan terhadap prosedur tahapan pembentukan undang-undang dalam penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini ditetapkan pada 31 Maret 2020 sebagai antisipasi pemerintah menjaga stabilitas keuangan akibat pandemi. Sesuai prosedur, Perppu ini seharusnya dibahas pada masa persidangan berikutnya. Tetapi pada 4 Mei DPR sudah membahasnya, dan Rapat Paripurna persetujuan DPR terhadap Perppu sudah dilakukan pada 12 Mei 2020.

Kedua, ketidaktepatan penetapan carry over pada RUU. IPC mengkritik secara khusus pembahasan revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penetapan RUU ini sebagai bagian dari RUU carry over tidak tepat karena belum masuk ke pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM). DIM dan Panitia Kerja baru dibentuk pada 25 September 2019. Dua hari kemudian, Kementerian ESDM mengirimkan surat ke DPR untuk menunda pembahasan RUU ini. Namun kemudian revisi ini berjalan mulus, RUU disetujui bersama dan disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2020.

Ketiga, meluasnya pembahasan materi dalam RUU kumulatif terbuka. Dari 13 UU yang dihasilkan sepanjang 2020, hanya tiga yang berasal dari Prolegnas Prioritas. Selebihnya berasal dari RUU kulumatif terbuka. RUU kumulatif terbuka adalah RUU di luar prolegnas, yang disusun antara lain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, pemekaran wilayah, dan pengesahan perjanjian internasional.

Tags:

Berita Terkait