Catatan Akhir Tahun PSHK: 6 Isu Hukum Curi Perhatian Sepanjang 2020
Berita

Catatan Akhir Tahun PSHK: 6 Isu Hukum Curi Perhatian Sepanjang 2020

Keenam isu itu mencakup legislasi, penegakan hukum, peradilan, anti-korupsi, HAM dan demokrasi, dan tata kelola penanganan Covid-19.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Foto: Dok. HOL
Foto: Dok. HOL

Dinamika bidang hukum menjadi perhatian utama publik bahkan menimbulkan kritik keras masyarakat pada 2020. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat ada 6 isu hukum yang menggambarkan secara umum kondisi 2020. Keenam isu itu mencakup legislasi, penegakan hukum, peradilan, anti-korupsi, HAM dan demokrasi, dan tata kelola penanganan Covid-19.

PSHK mencatat dalam isu legislasi pada proses pembentukan Undang Undang (UU) diwarnai dengan proses yang tidak transparan dan partisipatif. Tidak transparan karena sulit bagi publik mendapatkan dokumen terkait pembahasan RUU, baik draft, Naskah Akademik, maupun dokumen hasil rapat pembahasan.

“Tidak ada kanal resmi penyebarluasan draft RUU dan Naskah Akademik. Adapun dokumen yang terpublikasi terjadi di luar jalur resmi dan dokumen yang tersebar minim akses bagi penyandang disabilitas,” terang Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi, Rabu (23/12).

Salah satu contoh yaitu tertutupnya proses legislasi adalah dalam pembentukan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses yang tidak transparan tersebut mengakibatkan menyempitnya ruang partisipasi publik ditambah. (Baca Juga: Catatan Pelanggaran Konsumen Sepanjang 2020)

“Sulitnya publik karena waktu pembahasan yang singkat dan tergesa-gesa. Hal ini terjadi tengah belum berhasilnya DPR dan Pemerintah membangun mekanisme partisipasi pada masa pembatasan di pandemi Covid-19 hingga kini,” jelas Fajri.

RUU prioritas tahunan yang disahkan oleh DPR dan Pemerintah lebih rendah dibandingkan dengan capaian legislasi pada 2019 dan 2010 (tahun kedua pada periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Capaian Legislasi 2020 tercatat mensahkan 3 UU (6%) dari 50 RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2020. (Baca Juga: Bagaimana Kinerja Kejaksaan Agung Sepanjang 2020? Ini Laporannya)

Sedangkan pada 2019 mencatat capaian sebesar 22% dan mencapai 23% pada 2010. Capaian yang rendah pada 2020 bukan hanya disebabkan rendahnya jumlah UU yang disahkan, tetapi juga jumlah RUU yang diprioritaskan sangat banyak, yaitu mencapai 50 RUU. Padahal sejak 2014, UU prioritas yang disahkan tidak pernah melebihi 20 RUU, sehingga tidak berlebihan jika Prolegnas 2020 dinilai tidak realistis.

Tags:

Berita Terkait