7 Dampak Putusan MK Ini Terhadap Penggunaan TKA-PKWT-Outsourcing-Waktu Istirahat
Utama

7 Dampak Putusan MK Ini Terhadap Penggunaan TKA-PKWT-Outsourcing-Waktu Istirahat

Antara lain RPTKA harus disahkan Menteri Ketenagakerjaan; semua jenis pekerjaan diutamakan untuk pekerja/buruh Indonesia; jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun; Menteri menetapkan jenis dan pekerjaan alih daya; waktu istirahat 1 atau 2 hari dalam seminggu.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Koordinator Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin (tengah) menggelar konferensi pers terkait putusan MK soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Foto: ADY
Koordinator Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin (tengah) menggelar konferensi pers terkait putusan MK soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Foto: ADY

Kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor No.168/PUU-XX1/2023. Sebab, amar putusan itu merombak 21 ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Dari 21 ketentuan yang dirombak MK itu 7 diantaranya berdampak terhadap aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan waktu istirahat.

Pertama, Mahkamah menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023, inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja.” Ketentuan ini mengatur pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Baca Juga: 
Rombak 21 Pasal UU Cipta Kerja, MK Minta UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dibentuk

Pemerintah Diminta Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Uji Materi UU Cipta Kerja

Kedua, Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.”

Koordinator Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan terkait penggunaan TKA, putusan MK itu menegaskan semua jenis pekerjaan diutamakan untuk pekerja/buruh Indonesia. TKA hanya boleh dipekerjakan untuk pekerjaan yang belum bisa dikerjakan pekerja/buruh Indonesia. Kemudian RPTKA harus disahkan Menteri Ketenagakerjaan.

Said mengingatkan amar putusan MK itu menegaskan dokumen TKA harus jelas dan rinci, misalnya soal jenis pekerjaan yang akan diampu, jangka waktu, keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan. Sembari menunggu terbitnya UU Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana direkomendasikan MK dalam pertimbangan putusan ini, pemerintah perlu segera merevisi peraturan turunan yang terdampak. Antara lain PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

“MK menegaskan semua jenis pekerjaan diutamakan untuk pekerja/buruh Indonesia. TKA hanya untuk pekerjaan yang belum mampu dikerjakan orang Indonesia,” kata Said saat konferensi pers, Sabtu (2/11/2024) akhir pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info