Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XX1/2023 memuat 21 poin yang merombak UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dari 21 poin putusan, 9 di antaranya berdampak terhadap kebijakan pengupahan.
Pertama, Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”
Koordinator Tim Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, berpendapat dalam amar putusan poin kesembilan, MK menegaskan norma pengupahan yakni “jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.”
Baca Juga:
- Partai Buruh Apresiasi Putusan MK Terkait UU Ciptaker
- Rombak 21 Pasal UU Cipta Kerja, MK Minta UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dibentuk
- 21 Poin Penting Amar Putusan MK Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Parameter upah tersebut mirip kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan sebelumnya untuk menetapkan upah minimum pekerja/buruh. “MK memberikan parameter upah buruh harus mencukupi kebutuhan buruh dan keluarganya secara wajar,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu (2/11).
Kedua, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”
Menurut Said, poin kesepuluh amar putusan MK itu menegaskan dalam menetapkan kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah. Sebagaimana dilakukan selama ini sebelum terbit UU 6/2023, dewan pengupahan berperan penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan, salah satunya penetapan upah minimum di daerah.
















