9 Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Terhadap Pengupahan
Utama

9 Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Terhadap Pengupahan

Antara lain MK memberikan parameter upah buruh harus mencukupi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11) kemarin.

Menurut Bob, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan perlambatan imbas dari tantangan ekonomi global. Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia itu menjelaskan kondisi ini secara langsung mempengaruhi berbagai sektor usaha. Terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.

Dalam situasi ini, kata Bob, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian. Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (1/11).

Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info