9 Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Terhadap Pengupahan
Utama

9 Dampak Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Terhadap Pengupahan

Antara lain MK memberikan parameter upah buruh harus mencukupi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Tim Hukum Partai Buruh mengadakan konferensi pers terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja, Sabtu (2/11). Foto: ADY
Tim Hukum Partai Buruh mengadakan konferensi pers terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja, Sabtu (2/11). Foto: ADY

Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XX1/2023 memuat 21 poin yang merombak UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dari 21 poin putusan, 9 di antaranya berdampak terhadap kebijakan pengupahan.

Pertama, Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.”

Koordinator Tim Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, berpendapat dalam amar putusan poin kesembilan, MK menegaskan norma pengupahan yakni “jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.”

Baca Juga:

Parameter upah tersebut mirip kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan sebelumnya untuk menetapkan upah minimum pekerja/buruh. “MK memberikan parameter upah buruh harus mencukupi kebutuhan buruh dan keluarganya secara wajar,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu (2/11).

Kedua, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”

Menurut Said, poin kesepuluh amar putusan MK itu menegaskan dalam menetapkan kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah. Sebagaimana dilakukan selama ini sebelum terbit UU 6/2023, dewan pengupahan berperan penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan, salah satunya penetapan upah minimum di daerah.

Ketiga, MK menyatakan frasa “struktur dan skala upah” Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional.”

Keempat, poin kesebelas berkaitan dengan poin keenam belas amar putusan MK yang menyebut Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas” inkonstituisonal jika tak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”

Said menyebut ketentuan struktur dan skala pengupahan dimaknai MK dengan mengembalikan frasa “proporsional” sebagaimana sebelumnya tercantum UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK menegaskan lewat putusannya dalam menyusun struktur dan skala pengupahan harus dilakukan secara proporsional.

“Jika tidak proporsional yang terjadi kesewenang-wenangan,” ujar Said.

Kelima, Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.”

Said menilai amar putusan poin kedua belas itu singkatnya menegaskan kewenangan Gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota dan provinsi.

Keenam, frasa “indeks tertentu” Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023 inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Melalui amar putusan poin ketiga belas ini MK menegaskan kembali pentingnya prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya.

Ketujuh, frasa “dalam keadaan tertentu” Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023, inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya ketentuan tersebut membuka ruang lebar bagi pemerintah dalam keadaan tertentu untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda. Melalui amar putusan poin keempat belas ini MK memperketat ketentuan tersebut.

Kedelapan, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan.”

Poin kelima belas amar putusan ini mengembalikan peran serikat pekerja/buruh untuk menjalin kesepakatan dengan pengusaha untuk berunding soal besaran upah pekerja/buruh.

Kesembilan, Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif.”

Menurut Said, amar putusan poin kedelapan belas mengembalikan peran dewan pengupahan, baik di pusat dan daerah untuk lebih aktif dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Fungsi dewan pengupahan tak sekadar tukang “stempel” kebijakan yang disodorkan pemerintah.

“Putusan MK menegaskan dewan pengupahan nggak bisa cuma tukang stempel saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menegaskan Apindo akan menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut. Pihaknya memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja atau buruh dan kepentingan dunia usaha.

"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11) kemarin.

Menurut Bob, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan perlambatan imbas dari tantangan ekonomi global. Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia itu menjelaskan kondisi ini secara langsung mempengaruhi berbagai sektor usaha. Terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.

Dalam situasi ini, kata Bob, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian. Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah menghormati putusan MK yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (1/11).

Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info