7 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait OSS RBA
Terbaru

7 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait OSS RBA

Sistem OSS RBA dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan izin usaha melalui OSS RBA.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Riyatno selaku Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM. Foto: RES
Riyatno selaku Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM. Foto: RES

Belum lama ini, Presiden telah menandatangani Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu dalam rangka memberikan kepastian hukum. Perubahan-perubahan melalui Perppu Cipta Kerja ini, di antaranya mengenai ketenagakerjaan, jaminan produk halal, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD, pengelolaan sumber daya air, serta perbaikan penulisan.

Sejak diimplementasikannya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Hal ini diungkapkan oleh Riyatno selaku Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM.

“Saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK, 18 kementerian atau lembaga, 34 provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, 19 KEK, dan 5 KPBPB,” ujarnya dalam webinar Hukumonline pada Kamis (26/1).

Baca Juga:

Ia melanjutkan, terdapat beberapa skala dalam usaha pelaku usaha, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hanya dapat diusahakan oleh penanaman modal dalam negeri, sementara usaha besar dapat diusahakan oleh penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing.

“Untuk kategori usaha, OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu usaha mikro dan kecil (UMK), dan non usaha mikro dan kecil (Non UMK),” kata dia.

Riyatno membeberkan terdapat 7 hal yang perlu diperhatikan terkait perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu:

1. TDP sudah tidak ada lagi, dengan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (sebagaimana Pasal 116 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, halaman 680).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait