7 Langkah Pemerintah Kendalikan Defisit BPJS Kesehatan
Utama

7 Langkah Pemerintah Kendalikan Defisit BPJS Kesehatan

Defisit antara lain karena besaran iuran yang ditetapkan Pemerintah lebih rendah daripada aktuaria.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga kolom: Menyoal Cacat Bawaan BPJS Kesehatan)

 

Keempat, sinergisitas dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen, dan PT Asabri. Ketentuan itu akan diatur dalam Permenkeu tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Program Jaminan Sosial. Kelima, perbaikan pengelolaan dana kapitasi dan pemanfaatan sisa dana kapitasi. Mengacu temuan BPK Mardiasmo menyebut sisa dana kapitasi mencapai Rp3 triliun.

 

Keenam, mempercepat pencairan dana iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dengan menerbitkan Permenkeu No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI. Ketujuh, bantuan anggaran untuk penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Penanganan defisit itu diatur lewat Permenkeu No. 113 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program JKN. “Permenkeu ini sudah terbit jumlah yang akan diberikan Rp4,9 triliun,” katanya.

 

Mardiasmo mengatakan, untuk memanfaatkan dana cadangan itu BPJS Kesehatan harus mengajukan surat tagihan sebagaimana diatur dalam Permenkeu No.113 Tahun 2018. Jika pengajuan itu sudah dilakukan, paling cepat dana cadangan program JKN itu bisa cair akhir pekan ini. Mardiasmo mencatat BPJS Kesehatan telah menyampaikan besaran defisit mencapai Rp16,5 triliun, tapi setelah ditinjau BPKP defisit program JKN sekitar Rp11 triliun. “Kami minta agar BPJS Kesehatan mengajukan jumlah sesuai saran BPK,” ujarnya.

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan defisit Rp16,5 triliun terdiri dari defisit arus kas tahun 2018 sebesar Rp12,1 triliun ditambah defisit dari tahun 2017 sebesar Rp4,4 triliun. Menurutnya, salah satu penyebab defisit JKN karena besaran iuran yang ditetapkan pemerintah lebih rendah daripada aktuaria. “Kami sudah berulang kali mengingatkan iuran JKN ini di bawah harga,” tegasnya.

 

(Baca juga: BPJS Tetap Jamin Pengobatan 8 Jenis Penyakit Katastropik)

 

Ketua DJSN, Sigit Priohutomo, berpendapat Permenkeu No. 113 Tahun 2018 secara umum dapat membantu BPJS Kesehatan menghadapi defisit keuangan. Tapi dengan pencairan dana cadangan itu bukan berarti persoalan sudah selesai karena masih banyak kelemahan yang perlu dibenahi. Sigit berharap BPJS Kesehatan segera memproses pencairan dana cadangan itu dan membayarkannya kepada faskes yang tagihannya sudah masuk lebih awal. “Dana itu harus secepatnya digunakan,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait