Seluruh lapisan masyarakat sangat membutuhkan layanan kesehatan. Teknologi bisa digunakan untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan kesehatan atau mengakses layanan kesehatan secara digital (digital health). Lantas apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapan kesehatan secara digital?.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (FH Ubhara Raya), Prof Alum Simbolon, mengatakan pemanfaatan teknologi digital di fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit (RS) sangat membantu masyarakat. Dia menerangkan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan hukum komprehensif yang mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.
Aturan yang diundangkan 8 Agustus 2023 itu mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan seperti tele kesehatan, dan telemedisin. Pelayanan telemedis itu meliputi antar fasilitas pelayanan kesehatan (poliklinik, puskesmas pembantu, RS milik pemerintah dan swasta).
“Pemanfaatan teknologi oleh RS ini sangat dibutuhkan dan sangat membantu masyarakat,” kata Prof Alum dalam diskusi bertema Politik Hukum Digital Health Indonesia:Pemanfaatan Teknologi Untuk Mendorong Pelayanan Kesehatan Oleh Rumah Sakit yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Ekonomi (PSHE) FH UKSW, Senin (25/11/2024).
Baca juga:
- 4 Prinsip Penyelenggaraan Digital Health
- Pemerintah Ringkas 108 Jadi 21 Peraturan Pelaksana UU Kesehatan
Sekalipun pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan itu bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi, tapi pelaksanaannya penuh tantangan. Sedikitnya ada 7 tantangan penerapan teknologi digital dalam memberikan layanan kesehatan. Pertama, pelindungan data pribadi pasien.
Dalam mengimplementasikan teknologi digital untuk pelayanan kesehatan publik diperlukan kerangka regulasi yang jelas dan terkini untuk melindungi data pribadi, menjaga keamanan informasi, dan menjamin etika penggunaan teknologi.
Kedua, kesenjangan akses teknologi. Prof Alum mengatakan kesenjangan akses ini menjadi tantangan yang perlu ditangani. Harapannya seluruh elemen masyarakat dapat merasakan teknologi digital dalam pelayanan kesehatan publik.
Ketiga, ketersediaan infrastruktur dan koneksi internet yang memadai. Menurut Prof Alum implementasi teknologi digital membutuhkan infrastruktur yang memadai dan akses internet yang stabil. Tantangan ini dihadapi kawasan pedesaan yang minim infrastruktur dan koneksi internet terbatas.
Keempat, keamanan dan privasi data pasien dalam pelayanan kesehatan. Prof Alum menyoroti persoalan ini sebab di era perkembangan teknologi digital dan daring yang semakin pesat, meningkatkan ancaman keamanan siber yang perlu diantisipasi.
Kelima, minimnya pemahaman penggunaan teknologi bagi tenaga medis dan masyarakat. Prof Alum berpendapat keberadaan teknologi dalam pelayanan kesehatan perlu dipelajari tenaga medis agar paham dan terampil dalam penggunaannya. Tanpa pemahaman yang cukup, akan menghambat adopsi dan penggunaan teknologi secara efektif.
“Masyarakat juga perlu memahami penggunaan dan literasi teknologi yang memadai untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan berbasis teknologi seperti aplikasi kesehatan dan telemedicine,” ujarnya.
Keenam, penyesuaian budaya dan sikap terhadap teknologi. Bagi Prof Alum hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi teknologi di bidang layanan kesehatan. Penerimaan dan adopsi teknologi yang luas dari pihak tenaga medis dan masyarakat memerlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang inklusif terhadap inovasi digital.
Ketujuh, tantangan finansial. Prof Alum menyoroti persoalan ini karena teknologi digital dalam pelayanan kesehatan perlu investasi untuk pengadaan perangkat keras dan lunak. Serta pengembangan aplikasi, dan pelatihan tenaga medis dalam penggunaannya.
Kesimpulannya, pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mandat UU 17/2023 relatif komprehensif. Hal itu dapat dilihat dari ketentuan yang mengatur tentang integrasi data, penggunaan aplikasi kesehatan terintegrasi, tele kesehatan, telemedisin, dan bioteknologi. Tapi pada praktiknya pemanfaatan teknologi masih menghadapi tantangan baik pelaku industri kesehatan, dan masyarakat.
Pada kegiatan yang sama Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi (PSHE) sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Dyah Hapsari Prananingrum, mengusulkan politik hukum untuk digital health seharusnya mendukung integrasi teknologi digital dalam sistem kesehatan dan tidak tertinggal dari transformasi digital dalam sektor kesehatan dengan prinsip keterjangkauan.
“Selain itu, hukum juga harus memberi manfaat hukum bagi setiap orang atau badan yang menggunakan layanan digital health,” usulnya.
Dekan FH UKSW, Umbu Rauta, menguraikan FH UKSW menaungi 3 pusat studi hukum yakni PSHE, Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK), dan Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi (PKHPK). FH mendorong pusat studi menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi, seminar, konten video, dan penelitian. Apalagi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi punya program yang mendukung kegiatan penelitian.
“PSHE diharapkan dapat membuat naskah kebijakan untuk disodorkan kepada pemerintah dan diakomodasi dalam regulasi di Indonesia,” katanya.
















