7 Tokoh Hukum Kawakan Tutup Usia Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

7 Tokoh Hukum Kawakan Tutup Usia Sepanjang 2021

Mulai Prof Muladi, Artidjo Alkostar, Basrief Arief, Prof Arie Sukanti Hutagalung, Prof Mardjono Reksodiputro, Prof Mochtar Kusumaatmadja, hingga Prof JE Sahetapy.

Agus Sahbani
Bacaan 11 Menit

Alhasil, gagasan “Indonesian way” ini telah diadopsi dalam RUU KUHP yang sedang disusun. Pasal 100 RUU KUHP mencantumkan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun. Terpidana dapat lolos dari eksekusi mati jika menunjukkan penyesalan, ada faktor yang meringankan atau ternyata peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting.

RUU KUHP juga memberi perhatian khusus pada orang-orang dalam kondisi tertentu yang dijatuhi hukuman mati, seperti perempuan yang sedang hamil dan menyusui, atau orang yang sakit jiwa. Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan yang hamil dan menyusui ditunda sampai ia melahirkan dan selesai menyusui bayinya. Sedangkan eksekusi orang yang sakit jiwa ditunda hingga yang bersangkutan sembuh.

  1. Artidjo Alkostar

Kalangan dunia hukum pernah dikagetkan kabar wafatnya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pada Minggu 28 Februari 2021 siang dalam usia 73 tahun. Padahal, Anggota Dewan Pengawas KPK ini terlihat masih menjalankan aktivitasnya pada Jumat, 26 Februari 2021 di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948. Sejak 20 Desember 2019, Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK 2019-2023 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Sebelum menjabat anggota Dewas KPK, Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA). 

Sejak 1970-an, Artidjo mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sejak lulus FH UII Yogyakarta pada 1976, Artidjo mengawali kariernya sebagai dosen di UII Yogyakarta. Bahkan, Artidjo masih tercatat sebagai dosen di almaternya itu hingga saat ini.     

Selain ngedosen, alumnus magister hukum di Nortwestern University Chicago pada 2002 ini malang-melintang dalam dunia kepengacaraan dan advokasi. Artidjo tercatat pernah menjadi Direktur Sekolah Konsultan Hukum dan Advokat Profesional Indonesia Yogyakarta (SKHAPI), Anggota Dewan Kehormatan IKADIN Cabang Yogyakarta.

Lalu, pernah menjadi Staf Ahli Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII, Pendiri Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta dan LPH Madura, Staf Ahli LBH Yogyakarta. Direktur LBH Yogyakarta dari tahun 1989-1993. Kemudian, Pendiri Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Yogyakarta, Direktur Pusat Studi HAM UII tahun 2000.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait