78 Pegawai Bersalah Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sanksi Permohonan Maaf
Terbaru

78 Pegawai Bersalah Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sanksi Permohonan Maaf

Sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini sebatas permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono dan Indriyanto Seno Adji memimpin sidang etik. Foto: RES
Kiri-kanan: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono dan Indriyanto Seno Adji memimpin sidang etik. Foto: RES

Praktik pungutan liar (Pungli) ternyata masih saja. Sepertihalnya praktik pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi. Ironisnya, pelakunya adalah pegawai yang mestinya menjaga Rutan secara bermartabat, tapi malah menarik atau menerima fulus dari para tahanan KPK. Setidaknya puluhan pegawai dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi etik.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah menggelar sidang etik terhadap 90 orang pegawai  dalam kasus dugaan Pungli di Rutan KPK. Hasilnya, 90 orang pegawai yang berstatus terperiksa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.

Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya 12 pegawai dari 90 orang tersebut bakal diserahkan ke pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut. Dia beralasan, kedua belas pegawai tersebut melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK. Dengan demikian menjadi ranah dari Setjen KPK. Dengan kata lain, hanya 78 orang pegawai KPK yang disanksi disiplin permohonan maaf.

“Kenapa?. Karena mereka (12 orang pegawai, red) melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.

Baca juga:

Tumpak yang notabene mantan pimpinan KPK itu menegaskan, para pegawai tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No.3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 4 ayat (2) huruf b menyebutkan, “Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:..b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan;”.

Tags:

Berita Terkait