8 Catatan Komnas HAM terhadap Kebijakan Penanganan Covid-19
Berita

8 Catatan Komnas HAM terhadap Kebijakan Penanganan Covid-19

Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola penanggulangan pandemi Covid-19.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah terus berupaya menangani dampak Covid-19 melalui berbagai kebijakan. Sebagai upaya membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan, tertanggal 30 Maret 2020 Komnas HAM melayangkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Intinya, menekankan pentingnya perspektif HAM dalam tata kelola penanggulangan Covid-19.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan sejak rekomendasi itu dikirim sampai hari ini, Komnas HAM menghitung sedikitnya ada 8 catatan terkait kebijakan penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah.

Pertama, legalitas lemah. Anam mengatakan dalam kondisi kedaruratan yang mengancam kesehatan masyarakat, pemerintah terutama Presiden memiliki kewenangan luar biasa (extraordinary) untuk menangani kedaruratan sebagaimana diatur Pasal 12 UUD RI 1945. Komnas HAM sejak awal mendorong Presiden menerbitkan Perppu karena dimensi dampak dan penanggulangan Covid-19 tidak sebatas kesehatan, tapi juga ekonomi, politik, sosial, keagamaan, budaya, dan sebagainya.

“Penguatan legalitas ini penting untuk menambah kewenangan yang lebih solid, implementatif, jelas, dan konkret,” kata M. Choirul Anam ketika dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020). (Baca Juga: Sejumlah Instrumen Hukum Atasi Dampak Pandemi Covid-19)

Alih-alih menerbitkan Perppu yang komprehensif, Anam melihat pemerintah malah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang fokus pada penyelamatan sektor ekonomi.

Sedangkan aspek kesehatan, memakai landasan hukum UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tidak mampu menjangkau setiap dimensi kedaruratan kesehatan karena hanya berperspektif pada sektor kesehatan.

Lemahnya legalitas yang diterbitkan pemerintah itu, menurut Anam menimbulkan dampak antara lain penyaluran bantuan menjadi tidak efektif, lamban, dan tidak tepat sasaran. Ini terjadi karena masih lemahnya sistem/database penduduk rentan dan lemahnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Pada saat pandemi ini bantuan langsung merupakan kunci penting untuk membantu dan menjalankan HAM.

Kedua, ekonomi sebagai panglima. Anam mencatat pada masa PSBB pemerintah beberapa kali membuat pengecualian terkait pembatasan kegiatan dengan dalih menjaga perekonomian tetap berjalan. Tapi kebijakan itu terkesan diskriminatif. Misalnya SE Kemenperin No.7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kemudian SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang intinya mengatur pengecualian atas mobilitas orang keluar/masuk wilayah batas negara dan/atau wilayah untuk fungsi ekonomi penting. Belum usai fase “kedaruratan kesehatan”, pemerintah malah melonggarkan PSBB dengan istilah “kenormalan baru.”

“Dalam situasi kedaruratan kesehatan, prioritas utama adalah melindungi hak atas kesehatan dan hak untuk hidup. Dengan mengutamakan kebijakan kesehatan publik yang kuat justru akan menjaga agar sistem ekonomi tidak semakin terpuruk,” kata Anam.

Ketiga, birokratisasi pandemi. Anam mengatakan lembaganya menyoroti mekanisme pengajuan dan penerapan PSBB yang birokratis dan berbelit. Ini menunjukan penanggulangan pandemi tidak beradaptasi dengan karakter kondisi kedaruratan dan eskalasi penyebaran Covid-19 yang eksponensial.

Keempat, pelayanan kesehatan yang diskriminatif. Anam menilai diskriminasi atas pelayanan kesehatan terjadi antara lain terkait akses, ketersediaan, dan kualitas. Soal akses, Komnas HAM menerima pengaduan korban HR di Papua yang meninggal karena tidak mendapat pelayanan kesehatan di Kota Jayapura, korban R berusia 4 tahun mengalami Anemia Aplastik, kondisinya memburuk diduga tidak mendapat akses layanan kesehatan yang memadai.

“Ketersediaan rasio tes Covid-19 masih terkonsentrasi di Jakarta dan daerah lain masih rendah. Begitu pula RS rujukan Covid-19 kebanyakan ada di Jawa.”

Kelima, kepatuhan masyarakat dan inkonsistensi kebijakan. Menurut Anam, tingkat kepatuhan masyarakat cukup baik dan dapat dilihat dari tingkat mobilitas yang turun. Sayangnya, kepatuhan masyarakat yang baik ini tidak dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang konsisten. Misalnya, awal Juni 2020 pemerintah melakukan pelonggaran PSBB, sehingga membuat masyarakat kembali beraktivitas di luar yang berpotensi membahayakan jiwa dan keselamatan.

Keenam, hak atas informasi. Pemerintah harus terbuka dan akuntabel dalam mengungkapkan jumlah pasien meninggal Covid-19 sebagaimana ditegaskan WHO. Selain itu, hak atas informasi yang penting terkait transparansi dan akuntabilitas atas pelayanan, anggaran, dan kebijakan seperti anggaran dan data bantuan sosial, dan kartu prakerja.

Ketujuh, pelibatan TNI dan BIN. Anam menegaskan pengerahan TNI dalam penanganan Covid-19 melalui Keppres No.7 Tahun 2020 jo Keppres No.9 Tahun 2020 dinilai tidak melewati prosedur yang benar sesuai ketentuan hukum. Secara tegas, Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mencantumkan bencana nonalam sebagai cakupan operasi militer selain perang (OMSP).

“Keterlibatan BIN dalam operasi penanganan Covid-19 juga perlu dipertanyakan dasar hukum dan kewenangannya karena masuk ranah teknis dan operasional, misalnya penyediaan sarana dan prasarana alat tes Covid-19.”

Kedelapan, perlindungan data pasien Covid-19. Menurut Anam dugaan kebocoran dan jual beli ratusan ribu data pasien Covid-19 merupakan tragedi dan wajib diusut tuntas oleh negara. Semua pihak yang bertanggung jawab harus ditindak agar tidak berulang. “Bocornya data ini tidak hanya menyangkut perlindungan data pribadi, tetapi juga terkait keamanan dan keselamatan pasien yang rawan menjadi korban dari diskriminasi dan kekerasan,” tegasnya.

Anam pun menekankan keamanan data penting bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan atau pekerjaan secara daring. Dia mencatat beberapa kali terjadi peretasan alat komunikasi atau media sosial yang dimiliki aktivis. Misalnya, menimpa Ravio Patra dan Indonesia Constitution Society (UGM). Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penanggulangan pandemi Covid-19.

“Dan menetapkan Perppu sebagai dasar hukum penanganan pandemi yang masih berkepanjangan dengan mengutamakan hak hidup, hak kesehatan, serta hak-hak asasi lainnya,” sarannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai penyerapan anggaran stimulus penanganan Covid-19 belum optimal. Anggaran sebesar Rp695 triliun itu harus diserap cepat untuk mengatasi penyebaran dan dampaknya. “Data terakhir yang saya terima tanggal 22 Juli (2020,-red) dari total stimulus penanganan Covid-19 Rp695 triliun, yang terealisasi baru Rp136 triliun, artinya baru 19 persen,” ujarnnya sebagaimana dikutip laman kominfo.go.id, Senin (27/7/2020).

Jokowi merinci serapan anggaran itu antara lain di bidang perlindungan sosial terserap 38 persen, UMKM 25 persen, kesehatan 7 persen, dan dunia usaha 13 persen. Dukungan untuk sektoral dan pemerintah 6,5 persen. Jika regulasi dan administrasi menjadi kendala penyerapan anggaran ini, Jokowi mengarahkan agar regulasi terkait direvisi, sehingga pengelolaan dan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara cepat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info