810 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak
Berita

810 Pasangan Calon Siap Ikuti Pilkada Serentak

Mayoritas pasangan calon masih ditempati oleh calon dari jalur partai politik.

M-22
Bacaan 2 Menit

“Untuk jumlah calon kepala daerah laki-laki sebanyak 752 orang, jumlah calon kepala daerah perempuan sebanyak 58 orang, jumlah calon wakil kepala daerah laki-laki sebanyak 746 orang, dan jumlah calon wakil kepala daerah perempuan sebanyak 64 orang,” tambah Arief.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengharapkan semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong. Apabila tidak ada juga yang mendaftar, maka daerah tersebut harus menunggu sampai pilkada tahun 2017.

“Seperti contoh kasus di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, sebenarnya salah satu pasangan calon sudah siap untuk mendaftar di KPU, tetapi karena pasangan calon yang lain tidak jadi mendaftar hingga ditunggu sampai batas waktu akhir pendaftaran, akhirnya pasangan calon tersebut juga tidak jadi mendaftar,” papar Hadar.

Untuk diketahui, pihak KPU sendiri telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 404/KPU/VII/2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran. Dalam surat itu disebutkan jika masih belum terpenuhi sekurang-kurangnya dua pasangan calon maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera melakukan rapat pleno.

Hasil rapat pleno ini nantinya dituangkan dalam berita acara dan perubahan keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. Namun, perubahan Keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota tidak mengubah jadwal pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 nanti.  

“KPU menjalankan tugas sesuai amanah UU, jadi seharusnya apapun itu harus dilakukan dalam upaya penegakan UU. Posisi KPU hanya mengatur dalam hal tata cara pelaksanaannya. Hadar juga berharap aparat berwajib juga diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik dalam proses tahapan pilkada ini,” pungkas Hadar.

Tags:

Berita Terkait