Parpol Mesti Jamin Keberlangsungan Pilkada Serentak Secara Demokratis
Berita

Parpol Mesti Jamin Keberlangsungan Pilkada Serentak Secara Demokratis

Komisi II DPR berencana memanggil KPU dan pemerintah di masa reses untuk melakukan evaluasi pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara demokratis mesti mendapat jaminan dari partai politik. Seperti dengan tidak membiarkan calon tunggal berlaga dalam perhelatan pesta demokrasi di daerah. Sebaliknya, dengan hanya terdapat satu calon pasangan Pilkada berdampak bakal ditundanya tahapan Pilkada berikutnya pada 2017 mendatang.

Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani berpandangan, persoalan penundaan Pilkada serentak lantaran disebabkan hanya terdapat pasangan calon tunggal  yang mendaftar di KPU bukan menjadi kebijakan sepihak. Namun hal tersebut sudah menjadi amanat dalam UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Begitu pula dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“Aturan ini hadir karena pansus pilkada waktu penyusunan RUU ingin menjamin keberlangsungan demokrasi. Kehadiran calon yang lebih dari satu bukan hanya utk sekedarkan meramaikan pelaksanaan pilkada semata, akan tetapi juga utk menghadirkan alternatif bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (28/7).

Lebih lanjut, mantan mantan Anggota Pansus RUU Pilkada itu menilai bila hanya terdapat calon tunggal di daerah menjadi preseden buruk dalam pelaksaan Pilkada serentak. Menurutnya kehadiran tokoh lokal yang memiliki kekuatan untuk memonopoli partai politik di daerah tertentu dapat membahayakan keberlangsungan demokrasi.

“Kondisi yang demikian harus diantisipasi sejak dini agar demokrasi tidak mati,” ujarnya.

Ia berpandangan penundaan Pilkada hingga 2017 semestinya tidak dilakukan dengan serta merta bila hanya satu calon pasangan yang mendaftar. Sebaliknya, penundaan pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan bila telah melewati dua kali masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang akan ‘bertempur’ dalam ‘ring’ Pilkada.

Dengan kata lain, terdapat proses yang mesti dilalui terlebih dahulu oleh calon pasangan peserta. Oleh sebab itulah menjadi tugas partai politik dan elemen masyarakat untuk kemudian menghadirkan calon alternatif tersebut.

“Republik ini masih tersedia sumber daya manusia yang sangat banyak untuk bsia mengisi jabatan publik dan jabatan politik. Sehingga secara logika sangat tidak mungkin apabila calon yang mendaftar hanya satu pasang saja. Kecuali, telah terjadi proses politik yang tidak sehat di dalamnya,” ujar politisi Hanura itu.

Anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka berpandangan, publik tidak perlu mempersoalkan polemik calon tunggal dalam Pilkada. Pasalnya  dalam berdemokrasi yang dianut Indonesia adalah musyawarah mufakat. Ia menilai sekali pun hanya terdapat calon pasangan tunggal, maka pelaksanaan Pilkada dapat terus dilakukan pemilihan.

“Dari pada mengada-ngada akhirnya rekayasa seperti membuat pasangan perseorangan yang disiapkan agar ada dua pasangan,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai ketiadaan pasangan calon Pilkada lainnya proses pelaksaan tetap dapat berjalan. Pasalnya publik akan menguji elektabilitas dan popularitas kandidat. Misalnya, kata Rieke, calon walikota Surabaya Tri Rismawati –incumbent-. Menurutnya, publik dapat mengukur keberhasilan atas kinerja di periode sebelumnya untuk kemudian mendapat dukungan, atau sebaliknya.

Mantan artis itu berpendapat agar semua pihak menghormati dan menghargai hak politik setiap warga negara. Pasalnya kandidat yang megikuti perhelatan pesta demokrasi di daerah dalam rangka menggunakan hak politiknya. Terpenting, pelaksanaan Pilkada serentak mesti sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang ada.

Sementara Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman berpandangan potensi bakal mengalami pemunduran jadwal pelaksaan Pilkada serentak mesti dibicarakan dengan pemerintah. Terlebih terdapat persoalan dengan hanya satu calon tunggal. Komisinya, pun berencana bakal memanggil KPU dan pemerintah. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada.

Politisi partai Golkar itu berpandangan pengunduran jadwal pelaksaan Pilkada serentak di berbagai daerah tidak dapat dilakukan. Pasalnya bertentangan dengan UU No.8 Tahun 2015. Ia menilai daerah yang berpotensi dilakukan pengunduran waktu tetap mengikuti aturan yang ada. Namun, dapat disiasati dengan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.

“Kalau bawaslu mengatakan dikasih waktu 10 hari. Tapi bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar UU,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait