85 Pengadilan Baru Resmi Beroperasi untuk Daerah Terpencil
Berita

85 Pengadilan Baru Resmi Beroperasi untuk Daerah Terpencil

Kehadiran pengadilan baru di daerah terpencil ini sangat penting yang selama ini masyarakat sekitar harus berperkara jauh di wilayah lain.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat meresmikan 85 pengadilan baru di Melounguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (22/10). Foto Humas MA
Ketua MA M. Hatta Ali saat meresmikan 85 pengadilan baru di Melounguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (22/10). Foto Humas MA

Mahkamah Agung (MA) meresmikan 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia, Senin (22/10/2018) di Melounguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 pengadilan baru tersebut terdiri dari 30 Pengadilan Negeri (PN); 50 Pengadilan Agama; 3 Mahkamah Syar’iyah; dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Ketua MA, Hatta Ali mengatakan pengadilan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di daerah-daerah terpencil sebagai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Terutama atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

 

“Ini sebagai pemenuhan hak dasar bagi masyarakat yang berdomisili di daerah terpencil,” kata Hatta saat meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di Melounguane, melalui keterangan persnya yang diterima Hukumonline, Selasa (23/10/2018).

 

Ia mengatakan akses keadilan bagi Indonesia yang secara geografis negara kepulauan merupakan tantangan tersendiri. Sebab, kondisi geografis Indonesia terdiri dari atas gugusan pulau dan karakter darat yang banyak dlewati kawasan pegunungan dan dataran tinggi.

 

“Ini tantangan tersendiri bagi pencari keadilan yang berdomisili di daerah-daerah terpencil untuk memperoleh akses layanan peradilan melalui sistem peradilan yang tersedia. Keluarnya keputusan presiden tentang pendirian pengadilan baru bukan sekedar pemekaran wilayah, tetapi yang lebih penting pemenuhan kebutuhan akses masyarakat terhadap keadilan.”

 

Bagi Hatta, akses kebutuhan keadilan sangat penting, ketika pengembangan wilayah, termasuk perbatasan yang bukan hanya diwarnai dengan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru, tetapi juga gesekkan-gesekkan sosial yang dapat menjadi masalah hukum (konflik) yang perlu segera diatasi melalui lembaga peradilan.

 

Karena itu, lembaga peradilan menjadi sebuah kebutuhan agar ketertiban di wilayah perbatasan tetap terjaga dan usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dilaksanakan tanpa mengalami kendala terutama dalam hal mengatasi setiap persoalan hukum.

 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip menceritakan pentingnya kehadilan pengadilan di daerah terpencil yang selama ini masyarakat Kepulauan Talaud harus berperkara jauh ke Tahuna, Kepulauan Sanghe.

 

“Untuk sampai ke Tahuna, masyarakat Kepulauan Talaud harus naik kapal laut menuju Manado terlebih dahulu. Lalu melanjutkan perjalanan dengan kapal laut lagi ke Tahuna. Bisa dibayangkan betapa beratnya perjuangan masyarakat mencari keadilan,” ujar Sri Wahyumi.

 

Akibat dari jarak tempuh jauh, lanjut Sri Wahyumi, nilai obyek perkara bisa naik dua kali lipat. “Jika yang disengketakan sebidang tanah dengan nilai 50 juta, bisa jadi nilainya akan naik menjadi 100 juta akibat biaya transportasi yang mahal,” ujarnya memberi illustrasi.

 

Karenanya, diresmikannya Pengadilan Negeri Melounguane, Sri Wahyumi menyampaikan terima kasih kepada ketua MA dan jajarannya. “Masyarakat kami akan sangat terbantu dengan adanya pengadilan di wilayah kami,” kata Sri Wahyumi.  

 

Untuk diketahui, meskipun MA meresmikan 85 pengadilan baru, namun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru tersebut masih serba terbatas. Misalnya, untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat.

 

Sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat); 3 pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat; 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain; dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat. (Baca juga: Pengadilan Baru Minim Fasilitas, MA Tetap Beri Pelayanan Terbaik)

 

Untuk sarana meubelair kantor pengadilan baru, terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai; 6 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan dan 1 pengadilan berstatus hibah. Untuk alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat; 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan; 2 pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya dan 1 pengadilan berstatus hibah.

 

Sedangkan kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat dan pengadilan induk (terdekat); 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan; dan 1 pengadilan berstatus hibah.

 

Meski begitu, sesuai arahan Ketua MA meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut jangan dijadikan alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberi layanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info