9 Alasan Penerapan Keadilan Restoratif
Utama

9 Alasan Penerapan Keadilan Restoratif

Mulai telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf hingga masyarakat merespons positif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sejak Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 diterbitkan 21 Juli 2020 sampai 13 Juli 2022 Jampidum telah menyetujui sekitar 1.340 penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Bambang mencatat 1-22 September 2022 terhitung ada 64 penghentian penuntutan berdasarrkan keadilan restoratif. Misalnya, dalam perkara penganiayaan, pencurian, penadahan, KDRT, lalu lintas jalan, pengancaman, perlindungan anak, penggelapan dan penipuan.

Menurutnya, keadilan restoratif merupakan terobosan dalam penegakan hukum karena mengubah paradigma hukum dari bersifat keadilan retributif menjadi keadilan restoratif atau pemulihan. Selain sebagai terobosan dalam penegakan hukum, keadilan restoratif juga dapat membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (over capacity) lapas dan rutan.

Mengacu data Kementerian Hukum dan HAM, Bambang menghitung per Juni 2022 lapas dengan kapasitas normal 132.107 orang tahanan dihuni lebih dari 278 ribu tahanan. “Tingkat kepadatan lapas mencapai 211 persen. Penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif diharapkan bisa mengurangi masalah over capacity rutan dan lapas,” harapnya.

Editor in Chief Hukumonline, Fathan Qorib mengatakan masing-masing lembaga penegak hukum memiliki aturan tentang pelaksanaan keadilan restoratif. Misalnya kepolisian telah memiliki SE Kapolri No.SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkap No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan dalam menjalankan mekanisme penerapan keadilan restoratif mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) melalui SK Dirjen Badilum MA menerbitkan SK No.1691/DJU/SK/PS.00/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Salah satu kritik yang disampaikan organisasi masyarakat sipil yakni harus ada pedoman bersama bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan keadilan restoratif.

“Perlu ada pedoman khusus antara ketiga lembaga penegak hukum itu terkait penerapan keadilan restoratif,” katanya.

Tags:

Berita Terkait