95 Persen Konsumen Adukan Transaksi di Sektor E-Commerce
Terbaru

95 Persen Konsumen Adukan Transaksi di Sektor E-Commerce

Banyaknya pengaduan di sektor ini karena konsumen semakin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Veri mengungkapkan, selama periode Januari-Juni 2021, whatsapp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan yaitu sebanyak 4.456 pengaduan. Saluran terbanyak selanjutnya adalah pos-el 471 pengaduan, situs web 170 pengaduan, datang langsung 4 pengaduan, serta surat 2 pengaduan.

“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud upaya pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya,” pungkas Veri.

Transaksi antara konsumen dengan penjual yang berlangsung tanpa tatap muka memang memiliki risiko bagi konsumen. Praktisi hukum konsumen sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, meminta kepada masyarakat agar berhati-hati saat berbelanja online.

Dia menjelaskan belanja online memiliki perbedaan dibandingkan secara konvensional. Hal ini karena saat berbelanja online konsumen tidak melihat secara langsung barang yang dipromosikan melalui internet, sehingga risiko barang tidak sesuai iklan dapat terjadi.

Untuk itu, David meyarankan agar konsumen berbelanja pada barang-barang kebutuhan utama bukan sekadar keinginan. Sebab, konsumen cenderung tergiur dengan promosi produk yang tidak masuk akal.

“Belanjalah sesuai kebutuhan bukan keinginan. Kalau sebenarnya belum butuh enggak usah kalau belanja karena ada promo maka akhirnya tergiur dan ingin beli sehingga promo tidak masuk akal akan percaya,” kata David dalam diskusi online, Selasa (20/4) lalu.

Dia juga menyarankan kepada konsumen untuk membaca syarat dan ketentuan sebelum belanja online. Sebab, dalam syarat dan ketentuan tersebut, konsumen mengetahui hak-hak konsumen seperti ganti-rugi, penukaran barang hingga pembatalan jual-beli.

“Syarat dan ketentuan ini banyak memuat secara sepihak (dari penjual), bahkan ada memuat ketentuan barang yang dibeli tidak bisa ditukar. Seharunya, hak konsumen bukan hanya bisa menukar, bahkan bisa mencoba barang,” jelas David.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memprediksi transaksi digital banking sepanjang 2021 akan mencapai Rp32.206 triliun atau lebih tinggi dibandingkan pada 2020 yang sebesar Rp27.036 triliun. Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, menyampaikan perlunya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang kuat di Indonesia.

“Perlindungan konsumen yang baik dan terpercaya pada gilirannya akan menopang stabilitas sistem keuangan dan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Doni.

Tags:

Berita Terkait