Implementasi UU KIP Menyedihkan
Berita

Implementasi UU KIP Menyedihkan

Belum banyak badan publik menjalankan amanat UU KIP, minim pula pemhaman masyarakat.

Inu
Bacaan 2 Menit
Implementasi UU KIP Menyedihkan
Hukumonline

Badan publik masih pelit memberikan informasi meski hal itu adalah amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demikian kesimpulan hasil uji akses keterbukaan informasi Freedom of Information (FoI) memperingati setahun pemberlakuan UU KIP.

 

FoI melalui jaringan LSM di sejumlah daerah secara serempak mengajukan permohonan pemberian informasi pada badan publik di pusat maupun daerah. “Mayoritas tidak memberikan informasi yang diminta jaringan FoI,” kata aktivis Seknas FITRA, Muhamad Maulana di Jakarta, Jumat (17/12).

 

Jaringan FoI seperti Seknas FITRA misalnya, meminta informasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 69 lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah non departemen. Kemudian, jaringa FoI daerah mengajukan 347 permintaan informasi kepada 158 badan publik di 10 daerah.

 

Senyak 166 permintaan informasi ditolak, 106 permintaan diterima, tapi 75 permintaan diabaikan. Dia memaparkan, jumlah permintaan informasi yang disampaikan, sebagian besar direspon dinas-dinas di daerah sebanyak 74 informasi.

 

Disusul kantor kecamatan/kelurahan ada 21 informasi, perguruan tinggi/sekolah sebanyak 16 informasi, dan oleh Badan/ Komisi 13 informasi. "Informasi yang banyak diminta terbanyak tentang anggaran atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekitar 39 persen. Lalu, tentang peraturan perundangan (14%), kasus hukum (13%), dan prosedur akses kesehatan atau kependudukan (10%)," sambung Direktur Pattiro Semarang, Hendrik Rosrdinar.

 

Karena itu, FoI menilai mayoritas badan publik belum menjalankan mekanisme pelayanan informasi yang diamanatkan UU KIP. Alasan tidak memberikan informasi, lanjut Agus, karena belum menyiapkan mekanisme pelayanan informasi atau belum menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

 

"Minggu depan, kami akan datangi Komisi Informasi Pusat untuk melaporkan sejumlah badan publik nasional dan daerah yang tidak merespon dan menolak permintaan informasi publik dari kita," kata Maulana.

 

Namun, ada sejumlah badan publik di pusat yang dinilai positif memberikan informasi anggaran, yaitu KPK, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Perhubungan. Untuk badan publik tingkat daerah, Pemprov Jawa Tengah dan Pemko Surakarta juga dinilai beritikad baik dalam pelayanan informasi publik.


"Pemerintah Surakarta telah menetapkan KI Daerah dan struktur di jajarannya, serta menyiapkan mekanisme dan standar saat masyarakat meminta informasi. Di Jawa Tengah sudah mengeluarkan Pergub tentang itu," lanjut Maulana.


Meski geram dengan sikap badan publik, terungkap pula, pemahaman badan publik akan UU KIP mayoritas sangat minim. “Itu juga menjadi alasan penolakan permintaan informasi,” lanjut Agus.

 

Dia sampaikan, selain beberapa kendala itu, sikap mereka untuk tidak memberikan informasi yang diminta publik disebabkan kultur pada birokrasi itu sendiri. Ada anggapan, jika informasi diberikan pada publik, maka akan mengancam badan publik bersangkutan. Bahkan mereka menganggap, informasi pada masyarakat bukan termasuk pelayanan publik.

 

FoI menilai, selain problem pada badan publik, pemahaman masyarakat akan jaminan peraturan perundang-undangan atas hak mendapat informasi. Hal ini yang menyebabkan masyarakat belum merasa terdorong untuk meminta informasi meski hak itu dijamin UU KIP. “Padahal, informasi tersebut dapat menyelesaikan masalah mereka,” ujar Agus.

 

FoI mencontohkan ketidaktahuan masyarakat di Lombok Barat akan UU KIP menyebabkan mereka tidak berani meminta informasi data Jaminan Masyarakat (Jamkesmas). Mereka baru bergerak setelah satu LSM menyampaikan informasi bahwa mereka berhak mendapatkan informasi itu dan dijamin UU.

 

Menyikapi perkembangan setahun diundangkannya UU KIP itu, maka FoI mendesak agar badan publik secara serius segera melaksanakan amanat UU. Yaitu, segera mengimplementasikan UU KIP dengan menyusun SOP dan menunjuk PPID.

 

Kemudian mempercepat pembentukan Komisi Informasi di seluruh provinsi. Kepada masyarakat, FOI meminta agar UU KIP benar-benar dimanfaatkan dengan cara meminta informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan publik.

 

UU KIP diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008. Pada ketentuan penutup, Pasal 64 Ayat (1) disebutkan UU ini berlaku dua tahun sejak diundangkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info