Kasus Kejatuhan Lampu Bar Berujung ke Pengadilan
Berita

Kasus Kejatuhan Lampu Bar Berujung ke Pengadilan

Korban kecewa karena sidang pembacaan tuntutan tertunda. Ia menuduh terdakwa sengaja menghilang. Peristiwanya sudah terjadi dua tahun lalu.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Laura tertimpa lampu di Lounge and Bar Dragonfly, Jakarta <br> Mei 2008 lalu. Foto: Sgp
Laura tertimpa lampu di Lounge and Bar Dragonfly, Jakarta <br> Mei 2008 lalu. Foto: Sgp

Bagaimana rasanya kejatuhan lampu seberat 200 kilogram? Pasti sakit, bukan? Peristiwa itu benar-benar terjadi di Lounge and Bar Dragonfly, Jakarta. Korbannya adalah Asih Katherin Laura Manaba. Peristiwa itu akhirnya bermuara ke jalur hukum. Jaksa menjerat Rifki Remi Wibawa dan Bimo Ario Seto ke kursi terdakwa. Rifki adalah petugas public relation, Bimo sebagai dekorator lampu di bar tersebut.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lama menggelar sidang atas perkara ini. Seharusnya, Senin (18/1) lalu, penuntut umum Sudiarjo membacakan rekuisitornya. Pembacaan tuntutan urung dilakukan tanpa sebab yang jelas. Sidang pun terpaksa tertunda.

 

Selaku korban, Asih mengaku sangat kecewa. Di depan persidangan, penuntut umum berdalih sudah menghubungi terdakwa dan penasihat hukumnya. “Telepon genggam mereka nggak merespon,” kata Sudiarjo.

 

Ketua majelis, Ida Bagus Dwiyantara, sempat mempertanyakan kesiapan penuntut umum atas surat tuntutan. Sudiarjo mengatakan sudah siap membacakan. Cuma, pembacaan urung dilakukan lantaran terdakwa tidak ada. Ketua majelis menganggap jaksa tidak becus. “Ini kan menjadi tanggung jawab Saudara karena terdakwa tidak ditahan,” ujarnya.

 

Dalam persidangan, Laura –nama panggilan Asih Katherin Laura Munaba – mengajukan interupsi. Kepada majelis, Laura mengatakan sudah melihat kedua terdakwa sebelum persidangan di mulai. Ketua majelis mempersilakan Laura berunding dengan penuntut umum di luar sidang. Majelis memberi waktu kepada jaksa menghadirkan terdakwa pada sidang 25 Januari mendatang.

 

Usai persidangan, Sudiarjo langsung pergi dan enggan berkomentar seputar ketidakhadiran terdakwa di persidangan. Begitu pun Ida Bagus hanya berucap tidak mengetahui keberadaan kedua terdakwa. Bahkan mempersilahkan Laura menanyakan kepada penuntut umum. “Silahkan Anda tanya penuntut umum. Saya tidak tahu,” ucap Ida Bagus Dwiyantara. 

Tags:

Berita Terkait