AAI: Saatnya Diberlakukan Ujian Bagi Advokat Asing
Aktual

AAI: Saatnya Diberlakukan Ujian Bagi Advokat Asing

RED
Bacaan 2 Menit
AAI: Saatnya Diberlakukan Ujian Bagi Advokat Asing
Hukumonline

Keberadaan advokat asing di Indonesia dipersoalkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Melalui siaran pers, Rabu (19/6), Ketua Umum DPP AAI Humphrey Djemat menyatakan aturan terkait advokat asing dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih kurang. Spesifik, Humphrey mengkritik ketentuan tentang persyaratan bagi advokat asing yang ingin berpraktik di Indonesia.

Menurut dia, advokat asing yang ingin berpraktik di Indonesia seharusnya tidak cukup dengan mengantongi rekomendasi dari organisasi advokat. Humphrey berpendapat advokat asing juga harus mengikuti ujian seperti halnya calon advokat lokal yang ingin menyandang profesi advokat.

Humphrey mencoba memberikan perbandingan. Di negara lain, kata dia, setiap orang yang ingin berpraktik sebagai advokat baik bagi warga negaranya maupun warga negara asing harus mengikuti ujian Bar-Examinination dan dinyatakan lulus.

“Advokat Indonesia diwajibkan untuk mengikuti ujian-ujian advokat sebelum bisa berpraktik di negerinya sendiri, sehingga sudah selayaknyalah advokat asing yang akan berpraktek di negara kita juga harus mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh organisasi advokat,” papar Humphrey dalam siaran pers.

Tags: