ABNR Kembali Digugat Sumatra
Berita

ABNR Kembali Digugat Sumatra

Putusan pengadilan sebelumnya belum masuk pokok perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dugaan malpraltik kedua, ABNR dianggap telah gagal melakukan verifikasi bank garansi senilai US$2 juta yang diberikan BPKL sebagai jaminan (tambahan jaminan fidusia) dalam hal terjadi wanprestasi. Saat Sumatra mendatangi Bank BPD Sumsel Babel untuk mencairkan Bank Garansi, pihak BPD memberitahukan jika Bank Garansi tersebut palsu.

 

Untuk malpraktik ketiga, ABNR menunjuk seorang advokat asing bernama Oene J. Marseille yang utamanya bekerja di kantor ABNR di Singapura sebagai ketua tim dalam kerja sama dengan Sumatra. Menurut Fredrik terlihat jelas jika Marseille bekerja seolah-olah sebagai advokat Indonesia yang memiliki hak dan kompetensi memberi nasihat hukum dalam berinvestasi di Indonesia. Padahal Marseille tidak memiliki izin untuk berpraktik di Indonesia. Baca Juga: Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan

 

      Pihak Tergugat

Turut Tergugat

Mardjono Reksodiputro

Ricky S. Nazir

Emir Nurmansyah

Nafis Adwani

Rita Tyastuti Taufik

Agus Ahadi Deradjat

Woody Pananto

Chandrawati Dewi

Luky I. Walalangi

Sahat M. Siahaan

Herry Nuryanto Kurniawan

Nurdin Adiwibowo

Freddy Karyadi

Yanny M. Suryaretina

Ayik Chandrawulan Gunadi

Kevin Omar Sidharta

Indra Setiawan

Miriam Andreta

*catatan : ke semuanya menjadi Tergugat dalam kapasitas atau kedudukannya sebagai pengurus atau sekutu pengurus ABNR

PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) selaku debitur Sumatra

Humberg Lie, alasannya perjanjian pinjaman melalui akta notaries tersebut

Oene J. Marseille, selaku advokat asing kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners

Giffy Pardede, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners

Elsie Frieska Hakim, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners

Fiesta Victoria, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners

Michelle Putrie Manahutu, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners

Christine Hakim, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners

Eva Fatimah Fauziah, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners

Sumber : Dokumen gugatan Sumatra vs ABNR

 

Kuasa hukum ABNR dari kantor hukum Hotman Paris & Partner, Yefikha menganggap gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sumatra sama sekali tidak berdasar. Apalagi kliennya yang kala itu menjadi konsultan hukum Sumatra telah memberitahukan berbagai kemungkinan yang timbul dari perjanjian kredit yang dilakukan Sumatra dengan BKPL.

 

“Penggugat menderita kerugian akibat perjanjian kredit sendiri bukan akibat tindakan para Tergugat selaku konsultan hukum yang sebelumnya bahkan telah memberitahu resiko perjanjian kredit yang dituangkan dalam legal opinion,” ujar Yefikha kepada Hukumonline.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info