Dugaan malpraltik kedua, ABNR dianggap telah gagal melakukan verifikasi bank garansi senilai US$2 juta yang diberikan BPKL sebagai jaminan (tambahan jaminan fidusia) dalam hal terjadi wanprestasi. Saat Sumatra mendatangi Bank BPD Sumsel Babel untuk mencairkan Bank Garansi, pihak BPD memberitahukan jika Bank Garansi tersebut palsu.
Untuk malpraktik ketiga, ABNR menunjuk seorang advokat asing bernama Oene J. Marseille yang utamanya bekerja di kantor ABNR di Singapura sebagai ketua tim dalam kerja sama dengan Sumatra. Menurut Fredrik terlihat jelas jika Marseille bekerja seolah-olah sebagai advokat Indonesia yang memiliki hak dan kompetensi memberi nasihat hukum dalam berinvestasi di Indonesia. Padahal Marseille tidak memiliki izin untuk berpraktik di Indonesia. Baca Juga: Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan
Pihak Tergugat | Turut Tergugat |
Mardjono Reksodiputro Ricky S. Nazir Emir Nurmansyah Nafis Adwani Rita Tyastuti Taufik Agus Ahadi Deradjat Woody Pananto Chandrawati Dewi Luky I. Walalangi Sahat M. Siahaan Herry Nuryanto Kurniawan Nurdin Adiwibowo Freddy Karyadi Yanny M. Suryaretina Ayik Chandrawulan Gunadi Kevin Omar Sidharta Indra Setiawan Miriam Andreta *catatan : ke semuanya menjadi Tergugat dalam kapasitas atau kedudukannya sebagai pengurus atau sekutu pengurus ABNR | PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) selaku debitur Sumatra Humberg Lie, alasannya perjanjian pinjaman melalui akta notaries tersebut Oene J. Marseille, selaku advokat asing kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners Giffy Pardede, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners Elsie Frieska Hakim, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners Fiesta Victoria, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners Michelle Putrie Manahutu, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners Christine Hakim, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners Eva Fatimah Fauziah, selaku advokat kantor hukum ABNR yang menerima kuasa dari Sumatra Partners |
Sumber : Dokumen gugatan Sumatra vs ABNR
Kuasa hukum ABNR dari kantor hukum Hotman Paris & Partner, Yefikha menganggap gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sumatra sama sekali tidak berdasar. Apalagi kliennya yang kala itu menjadi konsultan hukum Sumatra telah memberitahukan berbagai kemungkinan yang timbul dari perjanjian kredit yang dilakukan Sumatra dengan BKPL.
“Penggugat menderita kerugian akibat perjanjian kredit sendiri bukan akibat tindakan para Tergugat selaku konsultan hukum yang sebelumnya bahkan telah memberitahu resiko perjanjian kredit yang dituangkan dalam legal opinion,” ujar Yefikha kepada Hukumonline.
















