Aborsi Bukan Semata Persoalan Moral
Berita

Aborsi Bukan Semata Persoalan Moral

Sebanyak 2,5 juta orang melakukan aborsi di Indonesia pada 2008. Sebagian praktik aborsi masih dilakukan oleh dukun.

Oleh:
M-5
Bacaan 2 Menit

 

Celakanya, pengertian moralitas aborsi lebih bersifat subjektif dan tergantung kepada penafsiran masing-masing orang. Tetapi model penafsiran moral yang subjektif ini sering dijadikan alat pemaksa politis kepada pemerintah sehingga pemerintah tidak tegas, katanya dengan nada prihatin.

 

Aktivis perempuan Debra Yatim menimpali, aborsi lebih berkaitan dengan kesehatan perempuan, yakni kesehatan reproduksi. Jika para pemangku kepentingan tidak serius, jumlah korban akan terus bertambah. Persoalan moralitas sebaiknya diserahkan kepada tokoh agama. Pembatasan aborsi hanya karena alasan medis dan perkosaan (hukum) diyakini Debra tidak akan efektif menurunkan angka kematian ibu. Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya aborsi, namun bagaimana negara wajib memberikan layanan kesehatan reproduksi yang layak, tegasnya.

 

Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebenarnya sudah menyinggung soal aborsi. Namun menurut Rena dan Debra, aturan dalam pasal 15 ayat (1) Undang-Undang ini masih kurang jelas dan bisa multitafsir. Rena berharap Pemerintah dan DPR segera merealisasikan pembahasan revisi Undang-Undang Kesehatan. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan: Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk penyelamatan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

 

Bagian penjelasan pasal ini menandaskan bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin dapat diambil tindakan medis tertentu. Apa yang dimaksud dengan tindakan medis tidak jelas dalam aturan ini, kata Rena.

 

Pasal 16 Kovenan ECOSOC menyebutkan bahwa negara harus komitmen melindungi hak tiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental.  Komite CEDAW juga merekomendasikan kewajiban negara memberikan prioritas pada pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan melalui program keluarga berencana dan pendidikan seks. Selain itu mengurangi tingkat kematian ibu mellaui pelayanan ibu yang aman dengan mengubah perundang-undangan yang menentukan aborsi sebagai tindak pidana.

 

Perlindungan hukum haruslah memberi batasan kapan diperbolehkannya tindakan aborsi dengan standar layanan dan kompetensi petugas medik yang ditetapkan peraturan. Dengan aturan demikian, maka aborsi tidak bisa dilakukan sembarangan maupun dikomersialisasikan pihak manapun. Ketatnya persyaratan dan prosedur aborsi harus disertai dengan program konseling, diseminasi informasi dan edukasi tentang kesehatan reproduksi perempuan.

Tags: