Abuse of Power Mengintai di Balik RUU Perampasan Aset
Terbaru

Abuse of Power Mengintai di Balik RUU Perampasan Aset

Kewenangan negara mengejar dan merampas aset harus diimbangi transparansi dan mekanisme kontrol yang kuat. Tanpa itu, instrumen pemulihan aset berisiko disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam suara kritis.

MR 43
Bacaan 3 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi . Fotografer/Resa Esnir
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi . Fotografer/Resa Esnir

Di tengah tarik-menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, DPR terus bergerak maju berpacu dengan target waktu. Namun demikian RUU Perampasan Aset tak lepas dari kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan dua model perampasan aset. Yakni conviction based dan non-conviction based. Model pertama pada dasarnya telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perampasan dilakukan berdasarkan putusan pidana yang memerintahkan barang dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada korban.

“Model pertama sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, berupa putusan pidana yang memerintahkan perampasan barang baik untuk diserahkan kepada negara maupun dikembalikan kepada korban,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Selasa (1/9/2026(.

Persoalan muncul pada model kedua yang kini menjadi salah satu pokok pembahasan RUU. Yakni non-conviction based. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa didahului putusan pidana. Bagi Fachrizal, model tersebut membutuhkan pagar hukum yang ketat. Tanpa batas kewenangan dan pengawasan yang jelas, ia rentan disalahgunakan.

Baca juga:

Karena itu, Fachrizal mengusulkan perubahan istilah dari ‘perampasan aset’ menjadi ‘pemulihan aset’. Pergeseran istilah itu, sejalan dengan paradigma hukum pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi juga pemulihan (restoratif) dan rehabilitasi.

Aset yang disita, kata dia, semestinya tidak otomatis berakhir di tangan negara. Sebagian dapat diarahkan untuk memulihkan kerugian korban. Persoalan lain muncul dari proses pembentukan regulasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info