Di tengah tarik-menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, DPR terus bergerak maju berpacu dengan target waktu. Namun demikian RUU Perampasan Aset tak lepas dari kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan dua model perampasan aset. Yakni conviction based dan non-conviction based. Model pertama pada dasarnya telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perampasan dilakukan berdasarkan putusan pidana yang memerintahkan barang dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada korban.
“Model pertama sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, berupa putusan pidana yang memerintahkan perampasan barang baik untuk diserahkan kepada negara maupun dikembalikan kepada korban,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Selasa (1/9/2026(.
Persoalan muncul pada model kedua yang kini menjadi salah satu pokok pembahasan RUU. Yakni non-conviction based. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa didahului putusan pidana. Bagi Fachrizal, model tersebut membutuhkan pagar hukum yang ketat. Tanpa batas kewenangan dan pengawasan yang jelas, ia rentan disalahgunakan.
Baca juga:
- Ketika Harta Rampasan Kejahatan Diusulkan Membiayai Pendidikan dan Kesehatan
- Delapan Pekan Menagih Janji Perampasan Aset
Karena itu, Fachrizal mengusulkan perubahan istilah dari ‘perampasan aset’ menjadi ‘pemulihan aset’. Pergeseran istilah itu, sejalan dengan paradigma hukum pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi juga pemulihan (restoratif) dan rehabilitasi.
Aset yang disita, kata dia, semestinya tidak otomatis berakhir di tangan negara. Sebagian dapat diarahkan untuk memulihkan kerugian korban. Persoalan lain muncul dari proses pembentukan regulasi.
















