Abuse of Power Mengintai di Balik RUU Perampasan Aset
Terbaru

Abuse of Power Mengintai di Balik RUU Perampasan Aset

Kewenangan negara mengejar dan merampas aset harus diimbangi transparansi dan mekanisme kontrol yang kuat. Tanpa itu, instrumen pemulihan aset berisiko disalahgunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam suara kritis.

MR 43
Bacaan 3 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi . Fotografer/Resa Esnir
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi . Fotografer/Resa Esnir

Di tengah tarik-menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, DPR terus bergerak maju berpacu dengan target waktu. Namun demikian RUU Perampasan Aset tak lepas dari kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan dua model perampasan aset. Yakni conviction based dan non-conviction based. Model pertama pada dasarnya telah dikenal dalam Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perampasan dilakukan berdasarkan putusan pidana yang memerintahkan barang dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada korban.

“Model pertama sebenarnya sudah diatur dalam KUHP, berupa putusan pidana yang memerintahkan perampasan barang baik untuk diserahkan kepada negara maupun dikembalikan kepada korban,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Selasa (1/9/2026(.

Persoalan muncul pada model kedua yang kini menjadi salah satu pokok pembahasan RUU. Yakni non-conviction based. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa didahului putusan pidana. Bagi Fachrizal, model tersebut membutuhkan pagar hukum yang ketat. Tanpa batas kewenangan dan pengawasan yang jelas, ia rentan disalahgunakan.

Baca juga:

Karena itu, Fachrizal mengusulkan perubahan istilah dari ‘perampasan aset’ menjadi ‘pemulihan aset’. Pergeseran istilah itu, sejalan dengan paradigma hukum pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi juga pemulihan (restoratif) dan rehabilitasi.

Aset yang disita, kata dia, semestinya tidak otomatis berakhir di tangan negara. Sebagian dapat diarahkan untuk memulihkan kerugian korban. Persoalan lain muncul dari proses pembentukan regulasi.

Fachrizal menyoroti minimnya transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Draf terbaru, menurutnya belum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat. Padahal masyarakat membutuhkan draf tersebut dalam rangka menjadi bagian mengontrol pembahasan RUU yang sedang berlangsung di parlemen.

“Yang beredar selama ini hanyalah pertanyaan-pertanyaan lisan. Kalau begitu, secara kapabilitas dan meaningful participation, partisipasi publik itu sebenarnya tidak bermakna, karena draf tidak pernah diumumkan secara resmi. Yang bisa dikritisi hanya draf lama, padahal sudah ada perubahan-perubahan di dalamnya,” ujarnya.

Di titik inilah kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset menemukan muaranya. Kewenangan negara yang semakin besar untuk mengejar dan mengambil aset membutuhkan transparansi serta mekanisme kontrol yang sepadan. Tanpa itu, instrumen yang dirancang untuk memulihkan hasil kejahatan justru berisiko bergeser menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam suara kritis.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset. Mulai dari tindak pidana korupsi, pertambangan, bidang lingkungan hingga perdagangan orang. Banyak pihak yang khawatir masyarakat dapat terkena perampasan aset meski bukan berstatus pejabat negara.

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengkhawatirkan UU Perampasan Aset digunakan untuk menambah penerimaan negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dalam urusan pajak.

Politisi Partai Gerindra itu memahami kekhawatiran tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tidak mengenal jabatan. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab.

Penerapan perampasan aset terhadap tindak pidana di luar korupsi, kata dia, juga bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, telah menerapkan mekanisme serupa.

Persoalannya bukan semata-mata pada siapa yang dapat dikenai perampasan aset. Yang lebih menentukan adalah siapa yang memegang kewenangan dan bagaimana kewenangan itu diawasi. Sebab, kewenangan yang besar selalu menyimpan kemungkinan penyalahgunaan.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset secara sewenang-wenang kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, UU Perampasan Aset jangan sampai berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik ataupun membungkam orang-orang yang bersikap kritis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info