Ada 3 Peminatan di S-1 Ilmu Hukum FH UTA'45 Jakarta
Terbaru

Ada 3 Peminatan di S-1 Ilmu Hukum FH UTA'45 Jakarta

Yakni Hukum Kenegaraan, Hukum Bisnis, dan Hukum Pidana. Kini pihak kampus juga tengah menyusun peminatan baru yakni Hukum Internasional. FH UTA'45 Jakarta menetapkan profil lulusan sebagai praktisi hukum dalam arti luas.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kampus Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Foto: Istimewa
Kampus Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Foto: Istimewa

Selama ini Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH UTA’45) Jakarta menerapkan sistem Student Center Learning dalam pola pembelajarannya. Mahasiswa ditempatkan sebagai subyek aktif dengan dibekali berbagai soft skill yang dapat memberikan kemudahan baginya untuk siap bekerja setelah lulus. 

“Meski pendiri dari FH UTA'45 terdiri atas kalangan ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, pada program studi S-1 Ilmu Hukum menyajikan 3 peminatan yakni Hukum Kenegaraan, Hukum Bisnis, dan Hukum Pidana. Kini, pihak kampus sedang merencanakan untuk membuka kelas Internasional pada major Commercial Law dan International Law,” ujar Dekan FH UTA’45 Jakarta, Wagiman, melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Rabu (26/7/2023). 

Baca Juga:

Dalam Program Studi (Prodi) S-1 Ilmu Hukum, FH UTA’45 Jakarta menetapkan profil lulusan sebagai praktisi hukum dalam arti luas. Artinya, tidak hanya terbatas pada aparat penegak hukum, melainkan juga PNS, Legal Officer, Bagian Umum, sampai dengan Human Resource Development (HRD) perusahaan-perusahaan swasta nasional maupun asing.

“Dalam pengembangan ke depan, praktisi hukum ini bukan hanya praktisi hukum yang selama ini ada. Selama ini praktisi hukum yang dikenal advokat, hakim, jaksa, atau polisi. Tetapi kita juga sedang mengembangkan praktisi hukum yang lain. Misal di bidang non-litigasi, ini kita sedang kembangkan,” terangnya.

Beberapa diantaranya yang disebutkan seperti arbiter, konsiliator, adjudicator, mediator, dan lain-lain. “Selama ini praktisi hukum hanya menjadi mediator yang terintegrasi di pengadilan saja. Kita sedang mengembangkan bagaimana dia menjadi mediator untuk di luar yang terintegrasi di pengadilan,” sambungnya.

Menurutnya, untuk profesi memiliki 3 ciri utama. Antara lain keilmuan (knowledge), keahlian dan kemampuan, serta kode etik (code of conduct) profesi. zaman yang terus berkembang dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap berbagai layanan hukum menciptakan banyak profesi hukum yang baru bermunculan. Untuk itu, FH UTA’45 Jakarta berupaya untuk memgembangkannya dalam kurikulum.

“Kurikulum yang ada selama ini untuk menunjang ke arah kepraktisian, terutama kepraktisian baru. Kalau hanya sekedar praktikum peradilan perdata, praktikum peradilan pidana, contract drafting itu tidak cukup. Kita sedang mengembangkan ke arah bukan moot court saja, tapi moot ADR (Alternative Dispute Resolution). Jadi kita tidak hanya simulasi di pengadilan, itu kan terbatas ke dunia keprofesiannya.”

Bidang alternatif penyelesaian sengketa dipandang luas dan penting untuk dikenalkan kepada mahasiswa hukum. Hal tersebut menjadi pijakan hadirnya mata kuliah dan praktikum terkait dalam kurikulum guna menunjang mahasiswa FH UTA’45 Jakarta dalam menggali pemahaman seputar ADR.

Terkait MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka), disampaikan Wagiman ada kaitannya dengan arah profil lulusan yang lebih banyak ke praktisi dalam arti luas. Pihak kampus mengundang kalangan praktisi untuk mengajar mahasiswa mengenai berbagai hal. Seperti menyusun due diligence ataupun akta perdamaian.

Tags:

Berita Terkait