Sertifikasi itu berlaku empat tahun. Setelah masa itu habis, pemegang sertifikat wajib mengikuti refreshment program satu kali saja. Jika ada bankir yang enggan, levelnya akan langsung diturunkan. Kewajiban mengikuti ujian sertifikasi tersebut juga berlaku bagi para bankir asing yang membuka cabang di Indonesia. Bagi pejabat Bank Indonesia yang akan pindah ke bank umum juga terkena kewajiban ikut ujian, ujarnya.
Gandung menambahkan, saat ini ada sekitar 50 ribu bankir yang wajib mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi ini. Ada tiga kategori bagi bank yang para bankirnya diwajibkan mengikuti ujian sertifikasi. Pertama, bank besar dengan aset di atas Rp 10 triliun, bank menengah dengan aset Rp 1-10 triliun, dan bank kecil dengan aset di bawah Rp 1 triliun. Bagi bank besar yang wajib mengikuti ujian ini adalah direksi level 5 ke bawah, untuk bank menengah level 4 ke bawah, dan bank kecil level 3 ke bawah.
Dengan kata lain, seorang Komisaris dan Manajer Resiko Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Resiko yang merupakan salah satu aspek penilaian faktor kompetensi dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test).
Bank yang tidak mengganti Komisaris dan Manajer Risiko Bank yang tidak memiliki Sertifikat Manajemen Risiko akan dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari untuk setiap Komisaris atau manajer Risiko Bank dan paling tinggi sebesar Rp 100 juta. Bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan.
Setiap kali diadakan ujian, Umumnya tingkat kelulusannya mencapai 80 persen. Kalaupun ada yang tidak lulus biasanya gagal pada materi resiko kredit dan operasional, ujarnya.
Namun, Gandung mengakui bahwa untuk periode Agustus 2006 ini, tingkat kelulusan peserta Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko sedikit menurun, yakni 70.98 persen. Dari 1.892 peserta, yang lulus hanya 1.343 orang dan sisanya, 549 orang tidak lulus. Sehingga kalau dirata-rata, untuk empat kali periode tingkat kelulusan hanya 76 persen, katanya.
Berdasarkan data BSMR, dengan klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan pada Juni 2006, persentase kelulusan untuk ujian tingkat 1 pada bank pemerintah mencapai 81 persen, bank swasta nasional mencapai 84 persen, bank asing 89 persen, bank campuran 87 persen dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) hanya 59 persen.
Rendahnya angka kelulusan itu dari BPD karena soal yang diberikan pada ujian itu memang menggunakan Bahasa Inggris dengan standar internasional, jelasnya sambil menambahkan, bagi bankir yang tidak lulus dapat mengikuti ujian susulan
Langkah BI ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/9/PBI/2006 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Berdasarkan peraturan tersebut, pengurus dan pejabat bank wajib memiliki sertifikat manajemen risiko (Indonesia Certificate in Banking Risk and Regulation). Program tersebut merupakan suatu program pengujian kompetensi di bidang Manajemen Risiko Bank sesuai dengan tujuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Untuk melaksanakan program tersebut, BI bekerjasama dengan International Risk Professional Association (IRPA) dan Federation Indonesia of Association Banking (FIAB) membentuk Badan Sertifikasi Manajemen Resiko (BSMR) pada 8 Agustus 2005.
BSMR inilah yang berwenang mengadakan Program Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum sesuai izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Penugasan BSMR ini juga sesuai dengan Pasal 17 PBI No. No. 8/9/PBI/2006. Tujuannya adalah menghasilkan SDM berkualitas dan kompeten di bidang manajemen risiko dan standar profesi yang baik untuk meningkatkan SDM dan manajemen risiko di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan Program Sertifikasi Manajemen Risiko tersebut, BSMR melakukan kerjasama dengan Global Association of Risk Professional (GARP). GARP sendiri adalah asosiasi profesi manajemen risiko yang berpusat di New York. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan BSMR diakui dan berlaku secara internasional.
Setelah satu tahun berdiri, BSMR telah berhasil mencetak 8 ribu bankir yang telah memperoleh sertifikasi manajemen resiko. Menurut General Manager Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Gandung Sulistyantoro, peserta yang telah memiliki Sertifikat Manajemen Risiko level 3 otomatis memperoleh konvensi sertifikat setara dengan Banking Risk and Regulation Certificate dari GARP. Sertifikat ini akan diberikan apabila pemegang sertifikat pindah bekerja atau ingin bekerja di luar wilayah Indonesia, ujarnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (28/8).
















