Ada Badan Arbitrase Olahraga BAKI, BAORI dan NDRC, Apa Bedanya?
Berita

Ada Badan Arbitrase Olahraga BAKI, BAORI dan NDRC, Apa Bedanya?

Badan arbitrase khusus bidang olahraga dapat mengaruhi terhadap kualitas putusan yang dihasilkan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Hubungan antara olahraga nasional dan hukum ternyata sangat erat. Olahraga bukan lagi sekadar hobi saja melainkan sudah mengarah pada industri sehingga ada kesepakatan atau perjanjian yang menimbulkan konsekuensi hukum. Contohnya sepak bola, cabang olahraga paling digemari di Indonesia, terdapat berbagai perjanjian seperti kontrak pemain, izin pemain dan pelatih asing dan kontrak sponsor. Tentunya, masih terdapat berbagai aktivitas lain yang berkaitan erat dengan hukum.

Sayangnya, infrastruktur hukum olahraga masih belum memadai. Sehingga, sengketa-sengketa yang terjadi seperti permasalahan gaji pemain atau atlet berisiko tidak terselesaikan. Sering terdengar pemberitaan mengenai klub sepak bola yang tidak bayar gaji para pemainnya. Penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui lembaga peradilan yang tidak memiliki pemahaman memadai dalam menyelesaikan sengketa sepak bola yang berpengaruh terhadap kualitas putusan.

Meski demikian sudah ada upaya perbaikan infrastruktur hukum tersebut yang diharapkan menciptakan keadilan bagi para pihak dalam dunia olahraga. Saat ini sudah ada badan penyelesaian sengketa alternatif olahraga yaitu Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), dan National Disputer Resolution Chamber (NDRC). Khusus NDRC baru terbentuk pada 2019 yang menyelesaikan sengketa sepak bola.

Perlu diketahui, penyelesaian sengketa melalui arbitrase tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 88 Ayat 1 UU 3/2005 menyatakan penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.

Dilanjutkan dalam ayat 2, dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan ayat 3 menyatakan apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.

Praktisi hukum dan Arbitrer NDRC, Jamaslin James Purba menjelaskan BAKI, BAORI dan NDRC merupakan lembaga arbitrase yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa di bidang olahraga saat ini. Ketiga badan arbitrase tersebut memiliki perbedaan jenis-jenis sengketa. Pertama, BAORI merupakan bentukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dasar pembentukannya sesuai isi dari Anggaran Dasar KONI Pasal 38 yang mengamanatkan badan arbitrase tersebut sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota, sehingga tidak diperkenankan membawa persengketaan tersebut ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait