Ada Dissenting dalam Putusan PT DKI Jakarta di Korupsi Garuda
Utama

Ada Dissenting dalam Putusan PT DKI Jakarta di Korupsi Garuda

Emirsyah ajukan kasasi sementara Soetikno masih pikir-pikir.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Hakim Hening menegaskan, semestinya Soetikno divonis lebih berat di tingkat banding dengan 10 pertimbangan. “Bahwa dengan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas Hakim Anggota 4 Hening Tyastanto berpendapat bahwa hukuman penjara kepada terdakwa perlu ditambah di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu penjara 10 tahun,” tegas hakim Hening sebagaimana dalam pertimbangan putusan banding atas nama Soetikno.

Dikonfirmasi Hukumonline, Juan Felix Tampubolon, penasihat hukum Soetikno mengaku belum memutuskan apakah kliennya akan mengajukan perlawanan ke MA seperti yang dilakukan Emirsyah. “Kami belum memutuskan, masih pikir-pikir,” kata Juan Felix kepada Hukumonline.

Sementara mengenai adanya perbedaan pendapat hakim tinggi yang justru berpendapat kliennya harus dihukum selama 10 tahun Juan Felix menyatakan perbedaan pendapat dalam suatu proses hukum merupakan hal yang wajar baik itu sesama hakim atau hakim dengan penuntut umum dan juga tentunya penasihat hukum. “Apalagi kami sebagai Advokat/Pembela dalam perkara ini juga berbeda pendapat dengan Penuntut dan Hakim,” ujarnya.

Juan Felix sendiri menyakini dakwaan penuntut umum yang terbukti hanyalah Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sementara pasal lain yang didakwakan seperti Pasal 3 UU  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tidak terbukti menurut hukum.

Kami meyakini bahwa dalam dakwaan Penuntut yang terbukti hanya pasal 13. Pasal-pasal lainnya tidak terbukti. Perkara korupsi memang tidaklah mudah, untuk memahaminya diperlukan dasar ilmu filsafat,  'pengetahuan' dan 'pengalaman' yang betul-betul mendalam dan luas,” tuturnya.

Putusan sebelumnya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan masing-masing dua perbuatan pidana.

Pertama, Emirsyah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri. Emirsyah bersama Hadinoto Soedigno (tersangka) selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kurun 2007-2012 sekaligus Direktur Produksi PT Citilink Indonesia kurun 2012 hingga 2017 dan Captain Agus Wahyudo selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima suap dengan sandi 'tanda terima kasih' berupa uang sebesar Rp5.859.794.797, USD884.200, dan EUR1.020.975 serta SGD1.189.208.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait