Dalam hukum pidana, kebenaran yang ingin dicapai adalah kebenaran materil. Pasal 183 KUHAP menyebutkan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah. Dengan bukti itu pula hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Di Komisi Yudisial, pembuktian pelanggaran etik bermaksud untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa dan bertujuan menetapkan hubungan antara laporan dan bukti pendukungnya dengan peristiwa yang dilaporkan. Putusan dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian. Nah, dalam kaitan itu, tugas Komisi Yudisial adalah membagi beban pembuktian, menilai diterima tidaknya bukti yang diajukan, dan menilai kekuatan pembuktian dimaksud.
Beban pembuktian pertama diberikan kepada pelapor. Penanganan laporan yang masuk ke Komisi Yudisial dibagi atas penanganan pendahuluan dan penanganan lanjutan. Pada tahap awal, pelapor diwajibkan memberikan data yang mendukung laporannya. Bukti yang diajukan harus mendukung laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Beban pembuktian kedua ada di Komisi Yudisial, selaku penerima laporan. Proses pembuktian ini dilakukan ketika sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran KEPPH. Selama proses ini, Komisi Yudisial dapat melakukan pemantauan dan investigasi. Selama pemantauan dan investigasi ini sangat mungkin Komisi Yudisial mendapatkan bukti yang memperkuat laporan. Pada tahap lanjutan ini, Komisi Yudisial akan menentukan apakah keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan bukti surat relevan dengan dugaan pelanggaran KEPPH.
Meskipun tidak sama dengan pembuktian pidana dan perdata, pemeriksaan pelanggaran etika hakim di Komisi Yudisial tetap menerapkan prinsip negative wettelijk stelsel, yakni hanya alat bukti yang sah dan minimal dua alat bukti yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial No. 1 Tahun 2015. Disebutkan bahwa pengambilan putusan sidang pleno wajib mempertimbangkan paling sedikit dua alat bukti dan pendapat anggota majelis.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan dugaan pelanggaran KEPPH terbukti, maka terlapor akan dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. Majelis ini beranggotakan komisioner Komisi Yudisial dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
















