Dia menyarankan agar UU Cipta Kerja dibatalkan karena sudah melanggar secara serius prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan juga hak-hak konstitusional warga. Selain itu, investasi di sektor komoditi ekstraktif juga berdampak terhadap biaya sosial dan kerusakan lingkungan yang tinggi yang dalam kepentingan jangka panjangnya menambah beban fiskal. Sementara, kepentingan jangka pendek juga tidak akan langsung berikan keuntungan bagi masyarakat.
“UU ini juga banyak mengecoh masyarakat, seakan UU Cipta Kerja ini akan banyak berikan angin segar bagi UMKM dan koperasi. Ini omong kosong karena pasal-pasalnya tidak imperatif. Undang Undang ini malah akan banyak membunuh inisiatif warga karena banyak mengarahkan ke persoalan teknis. Ini hanya akan berfungsi untuk melegitimasi kepentingan proyek elit. Istilah "pembinaan, pemberdayaan" dan bahasa teknis lainya di UU selama ini ternyata justru telah tempatkan fungsi pemerintah sebagai creator (pencipta) dan destroyer (perusak) sekaligus kok. UU ini tidak ada yang baru dan paradigmanya justru banyak mengalami kemunduran,” ujar Suroto.
Secara terpisah, Indonesian Resources Studies (IRESS) menegaskan sejumlah rencana pemerintah menyusul disetujuinya draft UU Cipta kerja mesti dibatalkan. Menurut IRESS, hal ini disebabkan oleh prilaku para pengambil keputusan yang syarat akan moral hazard, cacat formil, cacat materiil, melanggar UU, konstitusi dan bahkan menihilkan Pancasila.
“Apalagi jika motif di balik pembentukan UU yang digadang-gadang sebagai alat untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja tersebut, ternyata lebih banyak ditujukan untuk kepentingan oligarki kekuasaan dan asing,” ungkap Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara kepada hukumonline, Senin (12/10) lalu.
Menurut Marwan, ada lima alasan sehingga UU Cipta Kerja mesti dibatalkan. Pertama, pembentukan UU ini syarat akan moral hazard. Dirinya menilai, paripurna DPR menetapkan UU Cipta Kerja atas dasar dokumen yang tidak jelas karena draft final RUU sengaja disembunyikan. Dengan modus ini menurut Marwan, meski sudah ditetapkan DPR, pemerintah dapat saja merubah-rubah naskah RUU sesuka hati, sambil melihat situasi dan kondisi dalam mengakomodasi aspirasi dan tuntutan publik. dirinya menilai secara moral perilaku ini sebagai tindakan manipulatif.
Selain itu, di tengah ketidakpastian draft UU yang telah disetujui, pemerintah mengeluarkan tuduhan terhadap publik bahwa telah menyebarkan disinformasi terkait substansi UU. Marwan menilai, klarifikasi Presiden atas isu disinformasi yang berkembang di publik pun menimbulkan disinformasi baru karena tidak adanya dokumen UU final yang telah disetujui bersama.
Alasan kedua mengapa UU Cipta Kerja menurut Marwan harus ditolak adalah karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip musyawarah mufakat sila ke-4 dan keadilan sila ke-5 Pancasila. Dirinya menilai rapat-rapat Panja RUU Ciptaker yang diakui berjumlah 64 kali, sebagian besar berlangsung tertutup. Hal ini menimbulkan problem kesulitan publik untuk mengakses naskah dan informasi RUU Cipta Kerja. “Jangankan bagi publik, bahkan naskah RUU bagi sesama anggota DPR saat pembahasan saja dibatasi” ujar Marwan.
















