Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN
Berita

Ada Keraguan Pemerintah atas Sejumlah Poin Perubahan UU ASN

Empat dari lima poin usulan DPR menjadi domain pemerintah. Sementara penghapusan KASN menjadi domain pemerintah dan DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg), DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Salah satu diantara UU yang bakal dilakukan perubahan adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski resmi menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah seolah setengah hati untuk merevisi UU ASN. Setidaknya terdapat sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah masih enggan memberi persetujuan merevisi UU ASN.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menguraikan alasan setengah hatinya pemerintah terhadap revisi UU ASN. Misalnya, DPR dalam usulan revisi setidaknya terdapat lima poin. Pertama, penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni pengalihan fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Kemenpan-RB.

Pemerintah, kata Tjahjo, berpandangan, KASN sebagai lembaga netral dan independen mengawal dan mengawasi pelaksanaan sistem merit manajemen ASN; penegakan kode etik dan kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Kemudian, penghapusan KASN bagi pemerintah, malah dapat mengganggu konstruksi keseluruhan ASN dalam upaya mewujudkan sistem merit manajemen ASN yang dapat berakibat terjadinya intervensi politik.  

Sistem merit dalam Pasal 1 angka 22 UU 5/2014 adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Langkah strategis dan prioritas yang perlu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan sistem merit manajemen ASN dengan memberikan penguatan fungsi dan peran KASN. “Seperti, melakukan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya. Kemudian melakukan evaluasi kinerja KASN,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II di Komplek Gedung Parlemen, Senin (18/1/2021) kemarin. (Baca Juga: Persetujuan Dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)  

Kedua, penetapan kebutuhan ASN disertai dengan jadwal pengadaan jumlah dan jenis, jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan yang menjadi dasar diadakannya pengadaan. Kemudian, bila kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) belum ditetapkan, maka pengadaan PNS dihentikan.

Menurut Tjahjo, pemerintah berpandangan, usulan DPR telah ditetapkan dalam pengaturan teknis dari UU 5/2014, sehingga tak lagi perlu diatur dalam UU melalui revisi UU ASN ini.  Menurutnya, setiap instansi pemerintah bakal menunda pengadaan calon PNS bila tidak melengkapi kriteria yang dipersyaratkan. Bahkan secara nasional pengadaan rekrutmen calon PNS dapat ditunda karena kondisi tertentu.

Ketiga, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yakni berupa pengaturan PPPK antara lain mendapat pensiun, jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.  Bagi Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur mekanisme pemberian tabungan hari tua (THT) dan fasilitas bagi PPPK melalui lembaga pengelola pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kerangka UU 5/2014, khususnya terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melaksanakan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” kata dia.

Keempat, pengurangan ASN. Menurut mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kebijakan perampingan organisasi merupakan salah satu hak prerogratif presiden.

Merujuk PP No.11 Tahun 2017 Manajemen PNS, Pasal 241 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain”. Sementara mengacu UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terhadap perubahan bakal diberitahukan kepada DPR.

Kelima, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan hingga 15 Januari 2014 menjadi PNS secara langsung. Menurut Tjahjo, penerimaan PNS dan PPPK mesti dilaksanakan sesuai penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbak bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi.

Menurut Tjahjo, pemerintah dalam kurun waktu 2005-2014 telah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer eks tenaga honorer kategori (THK) III serta mengangkat 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi 24,7 persen dari total PNS. Periode 2018, tenaga honorer eks THK III yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi calon PNS dengan formasi khusus dan lulus 6.811 orang. Sedangkan periode 2019 yang dilakukan seleksi PPPK, terutama tenaga honorer eks THK III yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus 51.293 orang.

“Dengan tidak mengubah UU 5/2014, pemerintah telah mendapat solusi dalam mengatasi  permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait, dengan tetap merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan mencapai 1 juta, termasuk 34.954 yang telah direkrut,” katanya.

Belum perlu

Terhadap berbagai alasan tersebut, kata Tjahjo, pemerintah memandang masih belum perlu melakukan perubahan terhadap UU 5/2014 tentang ASN. Sebaliknya, UU 5/2014 bagi pemerintah masih sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi, khususnya mendorong peningkatan kualitas birokrasi dalam rangka mewujudkan Indonesia maju.

Pertimbangan lain, kata dia, pelaksanaan UU 5/2014 dinilai mulai memberi hasil positif terhadap pelaksanaan sistem merit yang masih diperlukan untuk meningkatkann kualitas birokrasi pemerintah dalam menghadapi kompetisi tingkat regional maupun global. Pemerintah pun, kata Tjahjo, sedang menyusun grand manajemen ASN menghadapi desain tatanan kenormalan baru dalam kerangka sistem merit.

Menurutnya, dalam hal kesejahteraan pegawai pemerintah dengan PPPK, pemerintah sejatinya telah melakukan pengaturan tersendiri tentang manajemen PPPK dan penyelesaian tenaga honorer dipandang tak perlu dimasukan ke dalam UU. Sebab, pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan melalui skema PPPK.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menambahkan, prinsipnya substansi perubahan UU ASN telah dibahas dalam berbagai rapat internal pemerintah. Terkait penghapusan KASN, prinsipnya Kemendagri mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih rampung dan mudah bagi ASN. Sementara pengurangan ASN, dalam rangka membuat birokrasi menjadi ramping dan fleksibel sesuai kebutuhan.

Sementara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiariej mengatakan mendukung KemenpanRB. Hanya saja, kata Edward, ketika membahas pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, perlu mendalami persoalan secara cermat. “Karena bukan saja persoalan manusia, tapi persoalan finansial dan sistem hukum keseluruhan. Karena ini baru pertemuan pertama, nanti bisa diperdalam dengan Pansus,” katanya.

Menanggapi pandangan pemerintah, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai pendapat pemerintah kontras dengan DPR. Namun demikian, Doli menghargai sikap pemerintah. Yang pasti, Komisi II sedari awal dalam pembahasan list Prolegnas Prioritas 2021 telah memasukan revisi UU 5/2014. Tata tertib DPR yang belakangan diubah membuka peluang anggota Baleg dapat mengusulkan RUU dan dibahas di Baleg.

“Kami terkejut tiba-tiba sudah jadi usulan DPR, dan kemudian dibalikin lagi ke kami Komisi II. Yang kami tidak tahu dari segi konten. Tapi nanti kita bahas dan dalami lagi,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, lantaran telah menjadi usul inisiatif DPR, maka menjadikan momentum tentang bagaimana UU ASN ke depannya menjadi grand desain pemerintah dalam memandang ASN seperti apa. “Supaya titik temunya bisa menyelesaikann persoalan yang sudah menahun,” ujarnya.

DIM siap

Doli pun terus meminta penegasan pemerintah perihal pandangan pemerintah yang belum setuju dengan perubahan UU ASN. Namun Tjahjo pun akhirnya menyatakan sikap secara prinsip pemerintah tak menolak usulan DPR terhadap revisi UU ASN. Hanya saja, dari lima poin usulan perubahan UU ASN terdapat domain pemerintah yakni poin 2 hingga 5. Sementara penghapusan KASN menjadi domain pemerintah dan DPR.

“Tapi dari 5 poin, empatnya ini domain pemerintah, karena masih bersifat dinamis menyangkut anggaran, rekrutmen, kesejahteraan. KASN ini kan domain kita, pemerintah dan DPR,” katanya.

Doli pun menilai sedianya tak ada penolakan dari pemerintah, terdapat perbedaan di sejumlah poin yang nantinya dapat dibahas pada pertemuan berikutnya. Dia optimis bakal terdapat kesepahaman pandangan antara DPR dan pemerintah dalam menyikapi persoalan ASN ke depannya. “Lantas bagaimana dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)?”

“DIM-nya sudah siap, kita sudah diperintahkan Sekretariat Negara dan siap kita kirimkan,” kata Tjahjo.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info