“BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” kata Ulum ketika itu. (Baca: Cerita Miftahul Ulum tentang Dugaan Aliran Uang ke Penyidik dan Auditor)
Hari Setiyono Kapuspenkum Kejagung menyatakan pihaknya telah memeriksa Ulum dan dua saksi lain dalam perkara ini. Dan dari hasil pemeriksaan ia menyatakan pernyataan Ulum itu tidak relevan. “Maka menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengatakan ‘BPK untuk inisial AQ yang terima Rp3 milyar itu (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung’, karena hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” jelas Hari.
Anggota BPK Achsanul Qosasi juga membantah dugaan aliran uang seperti disinggung Ulum di persidangan. Dia menjelaskan, pemeriksaan dana hibah KONI dilakukan BPK pada 2016 bukan merupakan kewenangannya. Berdasarkan situs BPK, Achsanul Qosasi sudah menjadi anggota BPK sejak Oktober 2014. Namun, hingga April 2017, ia merupakan Anggota VII yang membawahi Kementerian BUM, SKK Migas, BUMN, anak perusahaan serta lembaga terkait di lingkungan itu dan baru pada April 2017 hingga sekarang, ia menjadi Anggota III yang kewenangannya mencakup sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenpora.
“Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," kata Achsanul dalam keterangan tertulisnya, kepada media, Sabtu (16/5). (Baca: Miftahul Ulum, Kisah Asisten Menteri yang Kini Jadi Terdakwa Korupsi)
Dituntut 9 tahun
Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar. Ada sejumlah pertimbangan Jaksa sebelum memberikan lamanya tuntutan pidana.
Untuk hal memberatkan, perbuatannya telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga. Ia juga dianggap tidak kooperatif dan tidak terus terang dalam seluruh perbuatan yang dilakukannya, terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan. Sementara pertimbangan meringankan ia bersikap sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam dakwaan pertama, Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Ulum merupakan orang kepercayaan merangkap supir Imam Nahrawi sejak 2011 saat Imam masih menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2009-2014. Saat Imam dilantik sebagai Menpora pada 27 Oktober 2014, Imam lalu mengangkat Ulum sebagai asisten pribadinya. (Baca: Ini Daftar Gratifikasi Imam Nahrawi)
Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar. Namun proposal yang diajukan oleh KONI tidak sesuai dengan ketentuan karena waktu pengajuan sudah akhir 2018 dan dana hibah akan dipergunakan untuk 2019 sehingga proposal pun akhirnya dibuat dengan tanggal mundur yaitu 10 Agustus 2018 dengan usulan dana Rp21,062 miliar. Sementara dalam rapat verifikasi Kemenpora disepakati dana hibah yang akan diberikan ke KONI adalah sejumlah Rp17,971 miliar.
Tuntutan itu berdasarkan dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
















