Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrowi di Pusaran Kasus Korupsi Dana Hibah
Berita

Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrowi di Pusaran Kasus Korupsi Dana Hibah

Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp26,5 miliar

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Foto: RES
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Foto: RES

Di tengah maraknya polemik perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Penetapan diumumkan Alexander Marwata, komisioner KPK yang tak ikut mundur dan menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden.

 

Rupanya, di balik polemik pengesahan revisi UU No. 30 Tahun 2002, KPK terus melaksanakan tugas dan fungsi baik bidang pencegahan maupun penindakan. Penetapan Imam sebagai tersangka salah satunya. "Pemeriksaan tetap berjalan, tugas-tugas pencegahan juga masih terus dilakukan. Sejumlah tim pencegahan saat ini juga sedang berada di beberapa daerah menjalankan tugasnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (19/9).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Imam sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus lalu, berarti ketika komisioner KPK masih lengkap. Imam terjerat setelah penyidik KPK melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa dan menahan Miftahul Ulum. Yang disebut terakhir ini adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi. Miftah ditahan penyidik sejak 11 September 2019.

 

Alexander Marwata menjelaskan, setelah mencermati fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan Iainnya. “Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

 

(Baca juga: Dugaan Aliran Uang ke Menpora, KPK Analisis Fakta Persidangan Pejabat KONI)

 

Imam melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," katanya.

 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Imam dan Miftahul Ulum disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan kasus dana hibah KONI yang telah menjerat Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendum KONI, Jhonny E Awuy; Deputi IV Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanto. Ending dan Jhonny telah diputus bersalah di Pengadilan Tipikor, Jakarta sementara tiga lainnya masih dalam proses persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait