Pecat Bawahannya, Menpora Belum Jalankan Putusan PTUN
Berita

Pecat Bawahannya, Menpora Belum Jalankan Putusan PTUN

PTUN Jakarta membatalkan SK Menpora No.75 Tahun 2017 dan mewajibkan Menpora merehabilitasi, mengembalikan jabatan Eny Budi Sri Haryani sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda di Kemenpora. Putusan ini diperkuat PTTUN Jakarta hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES

Ternyata tak mudah bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya sekalipun gugatannya dikabulkan pengadilan. Hal ini dialami PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Eny Budi Sri Haryani. Tahun 2015 lalu, Eny lolos seleksi lelang jabatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dilantik sebagai Asisten Deputi Peningkatan Kreativitas Pemuda (eselon IIa) pada 15 Januari 2016.

 

Kemudian 5 Oktober 2017, Eny mendapat SK Menpora No.75 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenpora. Eny mengaku tidak ada alasan yang jelas kenapa dirinya diberhentikan dari jabatan tersebut. Padahal selama menyandang jabatan itu Eny selalu melaksanakan tugas dengan baik dan tidak pernah melakukan kesalahan. Eny yakin mekanisme pemberhentian ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pemberhentian ini tidak sesuai prosedur,” kata Eny usai mengadu ke Ombudsman Jakarta, Jumat (30/8/2019). Baca Juga: Gugatan TUN Menyoal CHA Nonkarier Ditolak, Begini Tanggapan KY

 

Desember 2017, Eny melayangkan surat kepada Presiden RI perihal upaya keberatan atas tindakan yang dilakukan Menpora, Imam Nahrawi. Tapi setelah 10 hari dilayangkan surat itu tidak mendapat respon. Lalu, tanpa didampingi kuasa hukum, Eny mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sebelum mengajukan gugatan itu, Eny juga sempat mengadukan masalahnya ke sejumlah lembaga, salah satunya Komisi ASN.

 

Singkat cerita, dalam putusan PTUN Jakarta bernomor 19/G/2018/PTUN-JKT, Majelis menilai SK Menpora itu bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS, PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan asas-asas umum pemerintahan yaitu prinsip kehati-hatian. Dalam pertimbangannya majelis yang dipimpin Andi Muhammad Ali Rahman menilai SK Menpora No.75 Tahun 2017 cacat yuridis baik prosedural formal maupun substansi.

 

“Sehingga patut apabila gugatan dikabulkan seluruhnya,” kata Majelis dalam putusannya. Selain mengabulkan seluruh gugatan, majelis juga menghukum Menpora untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Eny dalam jabatan sebelumnya.

 

Kemudian, putusan PTUN itu diperkuat putusan PTTUN Jakarta bernomor 202/B/2018/PT.TUN.JKT. Dalam pertimbangannya, Majelis yang diketuai Istiwibowo menyatakan pemberhentian yang dilakukan belum genap 2 tahun. Hal ini bertentangan dengan Pasal 116 ayat (1) UU ASN. Dalil Menpora yang menyebut Eny melanggar sumpah jabatan dan tidak memenuhi syarat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama hanya berdasar praduga belaka yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Tags:

Berita Terkait