Kebijakan Kemenko Perekonomian Tutup Informasi HGU Menabrak Putusan MA
Utama

Kebijakan Kemenko Perekonomian Tutup Informasi HGU Menabrak Putusan MA

Ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang mendukung keterbukaan informasi data HGU.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemanfataan lahan HGU oleh korporasi. Foto: SGP
Ilustrasi pemanfataan lahan HGU oleh korporasi. Foto: SGP

Langkah Kementerian Koordinator Perekonomian yang menutup keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) menuai kritik. Sejumlah pihak menilai arahan yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian sebagai tindakan yang menabrak putusan Komisi Informasi Pusat dan putusan Mahkamah Agung. Pemerintah dinilai mempertontonkan pelanggaran nyata terhadap putusan lembaga peradilan.

 

Pada 6 Mei 2019 lalu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menerbitkan surat perihal data dan informasi terkait kebun kelapa sawit. Surat ini ditujukan kepada tiga pihak yakni Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit. Intinya, surat ini menyatakan informasi Hak Guna Usaha (HGU) khususnya HGU perkebunan kelapa sawit tidak bisa diakses publik.

 

Peneliti pada Divisi Kebijakan dan Politik Agraria Pusat Studi Agraria Intitut Pertanian Bogog (PSA-IPB), Linda Rosalina, mengatakan isi surat tersebut terkesan melupakan proses panjang yang pernah ditempuh oleh sejumlah pihak untuk mengupayakan agar informasi terkait data HGU tidak termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Logikanya di mana? Ini ahistoris,” ujar Linda saat dihubungi hukumonline, Rabu (8/5).

 

(Baca juga: Mewujudkan ‘Teknologi untuk Keadilan’ Melalui SIMSI 2.0)

 

Menurut Linda, informasi HGU adalah informasi yang terbuka untuk publik. Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017. Putusan ini membatalkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh Kemnterian ATR/BPN. Melalui putusan itu juga, MA menetapkan bahwa informasi HGU yang rinciannya terdapat nama pemegang izin HGU, tempat atau lokasi, luas HGU, jenis komoditi, dan peta area yang dilengkapi titik koordinat dinyatakan terbuka.

 

Untuk itu Linda menilai kebijakan Kemenko Perekonomian sebagai tindakan yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung. Surat Kemenko Perekonomian yang dikeluarkan untuk sejumlah perusahaan dan asosiasi pengusaha kelapa sawit tersebut seolah tidak menggubris sejumlah putusan Mahkamah Agung dan beberapa putusan Komisi Informasi Pusat yang secara khusus mengatur keterbukaan informasi data HGU.

 

Senada, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin secara tegas menyebutkan isi surat Kemenko Perekonomian tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung. Menurut Asep, tidak kurang dari tiga putusan Mahkamah Agung yang sudah mengatur tentang keterbukaan informasi data HGU. Selain itu, sudah ada sembilan putusan KIP yang mengatur keterbukaan informasi data HGU.

 

Terkait putusan Mahamah Agung yang telah membatalkan hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN tentang informasi data HGU, Pasal 11 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur ketentuan bahwa informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyrakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa, maka dinayatakan sebagai informasi publik yang dapt diakses oleh pengguna informasi publik. “Sudah ada 9 putusan komisi informasi lainnya yang menyatakan bahwa informasi HGU itu informasi terbuka,” ujar Asep kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait