Gugatan TUN Menyoal CHA Nonkarier Ditolak, Begini Tanggapan KY
Berita

Gugatan TUN Menyoal CHA Nonkarier Ditolak, Begini Tanggapan KY

KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari calon hakim agung.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES

Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) akhirnya tidak menerima gugatan Hakim Binsar M. Gultom terkait Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 dengan No. 07/PENG/PIM/RH.01.02/09/2018 dan Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi CHA Tahun 2018 Tahap Kedua (Kualitas) dengan No. 07/PENG/PIM/RH.01.03/10/2018. 

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta No. 270/G/2018/PTUN-JKT. Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelvy Christian beranggotakan Baiq Yuliani dan Bagus Darmawan. 

 

Dalam pertimbangan putusan, Majelis sependapat dengan eksepsi tergugat KY yang menilai objek sengketa bukan objek sengketa TUN. Karena itu, Majelis menyimpulkan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis berpendapat persoalan hukum yang mendasari alasan gugatan ini merupakan sengketa kewenangan lembaga negara yang merupakan kewenangan MK.

 

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari mengatakan KY menghormati putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memutus tidak menerima gugatan yang dilayangkan Hakim Binsar tersebut. “Semua pihak harus menghormati putusan PTUN Jakarta ini,” kata Aidul saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

 

Menurut Aidul, Majelis Hakim PTUN telah memutus perkara ini secara independen, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan. Karena memang UU menjamin kebebasan hakim memutus perkara dan tidak dibenarkan adanya intervensi apapun terhadap hakim.

 

"Sebagai mitra, KY akan terus membangun komunikasi intensif dengan Mahkamah Agung dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung. KY juga memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari calon hakim agung (CHA)," ujar Aidul.

 

Sebelumnya, sejumlah LSM yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan meminta majelis hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara Hakim Binsar ini menghentikan proses gugatan perkara ini. “Meminta KY memeriksa potensi adanya pelanggaran etik yang serius terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” kata perwakilan dari YLBHI, M. Isnur saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/2/2019). Selain YLBHI, Koalisi ini terdiri dari PBHI, LBH Jakarta, ICW, ICJR, Indonesian Legal Roundtable, Kode Inisiatif. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait