Ada Penolakan Terhadap Konsep DKN tentang Penyelesaian Kasus HAM
Berita

Ada Penolakan Terhadap Konsep DKN tentang Penyelesaian Kasus HAM

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Konsep DKN disinyalir melanggengkan impunitas.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sumarsih berpendapat DKN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena ingin menyelesaikan kasus HAM dengan cara selain diatur UU No.26 Tahun 2000. DKN seolah mengganti peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang telah dibubarkan MK dengan membatalkan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pada 2006. Menurutnya DKN tidak layak menggantikan KKR karena KKR dibentuk berdasarkan UU, sebaliknya DKN bakal dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

 

“Jika Presiden Jokowi menerbitkan Perpres pembentukan DKN, berarti Presiden Jokowi termasuk penguasa yang melanggengkan impunitas,” ujar ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan, korban tragedi Semanggi I.

 

(Baca juga: Mungkinkah UU yang Dijudicial Review Dibatalkan Seluruhnya oleh MK?)

 

Korban tragedi 1965-1966, Bejo Untung, menolak DKN karena ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tanpa melalui proses yudisial. Menurutnya sangat tidak layak penuntasan kasus pelanggaran HAM berat menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. Peristiwa pelanggaran HAM berat itu mengandung unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, proses penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Dalam peristiwa 1965-1966 diperkirakan ada lima ratus ribu orang dibunuh. “Kami berharap Presiden Jokowi tidak meneken Perpres pembentukan DKN,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait