Ada Peran Advokat dalam Kasus Suap Eks Bos Lippo Group
Berita

Ada Peran Advokat dalam Kasus Suap Eks Bos Lippo Group

Uang dari advokat kepada panitera PN Pusat untuk mendapat putusan kasasi dan surat pencabutan dari kuasa hukum sebelumnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno memberikan uang yang seluruhnya sebesar Rp150 jutadan AS$D50 ribu kepada Edy Nasution, bertentangan dengan kewajiban Edy Nasution selaku Panitera pada PN Jakarta Pusat,” terang penuntut umum.

 

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait