Ada Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya
Berita

Ada Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya

Kehadiran polisi di ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE. "24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Brigjen Slamet.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi dibentuknya Polisi virtual atau "virtual police" yang diprakarsai Polri, namun kehadirannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

"Saya mengapresiasi kehadiran 'Virtual Police' untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," kata Azis.

Menurut dia, jangan sampai kehadiran Polisi Virtual membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya Polisi Virtual dan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya. "Langkah itu agar 'Virtual Police' tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga berharap agar Kepolisian melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

Hal itu agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. "Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali," katanya.

Pakar Literasi Digital dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Novi Kurnia berharap kepastian netralitas polisi virtual dalam memoderasi konten-konten negatif di dunia maya, terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana.

"Virtual police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, objektivitas, dan keadilan. Jangan terus interventif," kata Novi Kurnia seperti dilansir Antara, di Yogyakarta, Jumat (26/2).

Novi Kurnia menilai aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik yang ditempuh kepolisian. Kendati begitu, kehadiran polisi virtual harus tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya, mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital, hingga kolaborasi moderasi konten.

Tags:

Berita Terkait