Begini Proses Hukum bagi Anggota Polisi yang Terlibat Narkotika
Berita

Begini Proses Hukum bagi Anggota Polisi yang Terlibat Narkotika

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus penggunaan narkoba di Tanah Air semakin memprihatinkan. Apalagi, belakangan ini ramai diperbincangkan publik ada oknum polisi yang turut memakai barang haram tersebut untuk “pesta narkoba” bersama rekan-rekannya. Pada Selasa (16/2), Propam Polda Jawa Barat menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol YPD bersama sebelas oknum polisi lain karena diduga menyalahgunakan narkoba di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan YPD untuk melihat peran-nya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini. "Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo seperti dilansir Antara.

Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. "Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah apakah proses hukum oknum polisi yang terlibat narkoba sama dengan masyarakat pada umumnya? Dikutip dari Klinik Hukumonline berjudul Proses Hukum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana, Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Meski anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

Tags:

Berita Terkait