Begini Proses Hukum bagi Anggota Polisi yang Terlibat Narkotika
Berita

Begini Proses Hukum bagi Anggota Polisi yang Terlibat Narkotika

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Tantangan bagi Kapolri Baru

Sementara, Indonesia Police Watch (IPW) berharap polisi menyelidiki dugaan keterkaitan sindikat bandar narkoba dalam kasus "pesta narkoba" yang menyeret 12 oknum polisi termasuk Kepala Kepolisian Sektor Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Kompol YPD.

"IPW berharap kasus itu diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa Barat atau hanya sekadar pemakai," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/2).

Neta menilai apa yang dilakukan Kompol YPD dan rekan-rekan-nya adalah tantangan bagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba di Tanah Air.

"Tantangan memberantas narkoba bukan hal main-main lagi, karena sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-tega-nya memimpin 11 anak buahnya untuk (memakai) narkoba bareng," tutur Neta.

Neta menduga pesta itu juga melibatkan bandar narkoba. Karena, para bandar narkoba dinilai berpotensi mengincar atau memanfaatkan polisi sebagai deking (backing) pengedar maupun sebagai pemakai.

Hal itu dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang "gurih dan para bandar tak segan segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnis-nya lancar, ucap Neta.

"Karena itu, begitu ada yang terindikasi terlibat narkoba, langsung dipecat dan diarahkan untuk kena hukuman mati. Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi Kepolisian," ujarnya menegaskan.

 

Tags:

Berita Terkait