Kelemahan praperadilan
Dalam forum diskusi itu akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra, mengatakan KUHAP 2025 memperluas kewenangan praperadilan. Pasal 158 KUHAP 2025 secara tegas memperluas objek praperadilan, tidak hanya mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, tetapi juga meliputi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, penangguhan pembantaran penahanan serta penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Hakim praperadilan diberi kewenangan menilai keabsahan berbagai bentuk upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat. Bahkan, alat bukti yang diperoleh dari upaya paksa yang dinyatakan tidak sah, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Selain itu, KUHAP 2025 menempatkan praperadilan sebagai prioritas, dengan ketentuan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan sebelum pemeriksaan praperadilan selesai.
Kendati demikian, praperadilan yang diatur KUHAP 2025 masih terdapat kelemahan antara lain pembatasan hak pemohon untuk mengajukan permohonan pemeriksaan keabsahan upaya paksa hanya untuk satu kali untuk hal yang sama. Pembatasan ini berpotensi mengurangi akses terhadap keadilan (access to justice). Khususnya apabila setelah putusan praperadilan pertama terdapat fakta baru, keadaan baru, atau pelanggaran prosedural lanjutan yang belum terungkap atau belum dipertimbangkan oleh hakim.
Selain itu, apabila praperadilan diajukan terhadap suatu upaya paksa, misalnya penetapan tersangka, maka ketika penegak hukum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap tersangka yang sama, permohonan praperadilan terhadap upaya paksa tersebut tidak dapat diajukan kembali.
“Kondisi ini berpotensi menutup ruang pengujian yudisial terhadap keabsahan tindakan penegak hukum yang secara substantif baru, sehingga dapat melemahkan perlindungan hak tersangka meskipun dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum,” tutupnya.
















