Prof Eddy OS Hiariej: KUHAP Baru Lebih Maju Meskipun Menuai Kritik
Terbaru

Prof Eddy OS Hiariej: KUHAP Baru Lebih Maju Meskipun Menuai Kritik

KUHAP baru menggunakan sistem pidana terpadu berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Tidak ada aparat penegak hukum yang posisinya sub ordinat. Aparat penegak hukum seharusnya bisa memahami dan menyesuaikan hukum acara secara teknis. Tercatat ada 25 Pasal KUHAP baru yang membutuhkan aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Tangkapan layar zoom
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Tangkapan layar zoom

Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bakal mendampingi berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof Eddy, mengatakan KUHAP baru lebih maju dibandingkan UU No. 8 Tahun 1981. Sekalipun menuai beragam kritik, setidaknya ada 6 hal penting dalam KUHAP baru.

Pertama, KUHAP menggunakan sistem pidana terpadu berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini menekankan fungsi penyidikan pada kepolisian, penuntutan pada jaksa, pemeriksaan pengadilan pada hakim, advokat yang memberikan jasa hukum dan bantuan hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional. Serta pembimbing kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan terpidana.

“Mengapa ini (prinsip diferensiasi fungsional, red) secara expressive verbis dalam KUHAP baru? Untuk memberikan pesan dalam sistem pidana terpadu tidak ada aparat penegak hukum yang sub ordinat dari yang lain karena mereka seimbang dan sederajat yang harus bersinergi dalam penegakan hukum yang adil di Indoneisa,” kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi bertema Tantangan, Peluang, dan Arah Reformasi Hukum Acara Pidana, Kamis (18/12/2025).

Kedua, diferensiasi fungsional menurut Prof Eddy melahirkan beberapa dampak antara lain menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Tapi bukan berarti Polri sebagai penyidik tunggal karena ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Kemudian penyidik di kejaksaan, TNI Angkatan Laut (AL), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikecualikan dari koordinator dan pengawasan Polri sebagai penyidik utama. Jaksa sebagai penuntut umum tunggal dan pengendali perkara (dominus litis) sebagai bentuk perwujudan sistem penuntutan tunggal.

Prof Eddy menjelaskan KUHAP baru memuat bab khusus tentang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Tujuannya, antara aparat penegak hukum tidak saling sandera dalam sistem peradilan pidana, sehingga menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan. Koordinasi penyidik dan penuntut umum sudah dimulai sejak terbit surat pemberitahuan penyidikan sampai pelimpahan berkas ke pengadilan.

Ketiga, KUHAP baru juga mengatur check and balance. Prof Eddy menyebut perlindungan HAM dimulai dari hak tersangka atau terdakwa, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, ibu hamil, orang tua dan anak. Keempat, mengenalkan istilah unlawful legal evidence yang menjadi bagian penting dari exclusionary rules. Pembuktian dalam hukum pidana harus didasarkan prosedur yang tepat dan benar.

“Ada konsekuensi untuk unlawful legal evidence atau perolehan bukti dengan jalan yang tidak sah, maka dia tidak punya kekuatan pembuktian,” tegas Prof Eddy.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info